|
Jakarta
Hukuman Bagi Penimbun BBM Belum Maksimal
Selasa, 15 Maret 2005 | 15:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi menilai hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku penimbunan BBM belum maksimal. “Belum menimbulkan efek jera,” jelas Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pol. Ahmad Haydar kepada wartawan, Selasa (15/3).
Pelaku penimbunan BBM dijerat dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. “Ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tapi kalau pengoplos lebih,” papar Haydar.
Bahkan, diakui Haydar, masing untung bila pelaku dijatuhi hukuman penjara walaupun hanya satu bulan. “Dari pada hanya hukuman percobaan,” kata Haydar. Hukuman percobaan hanya berlaku selama tiga bulan.
Menurut Haydar, umumnya pelaku menunggu masa percobaan itu habis kemudian mengulangi perbuatannya lagi. Apabila pelaku mengulangi perbuatannya dalam masa percobaan maka hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman semula.
Selama tahun 2005 ini Polda telah menanganai tujuh kasus berkaitan dengan masalah BBM. “Enam pelaku sudah dinyatakan tersangka, sedang yang satu masih dalam penyelidikan, yaitu yang di SPBU Pancoran,” ungkap Haydar.
Ketujuh kasus itu umumnya berupa penampungan BBM secara ilegal, minyak hitam maupun residu. Namun ada pula yang berupa penyalahgunaan delivery order dan pengoplosan BBM.
Indriani Dyah S
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
 |
![Protes Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menyerukan agar bulan Juli 2001 Jakarta bebas bensin bertimbel dengan memakai masker di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 22 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010503].](/hg/photostock/2005/03/10/s_BC01042201_high_thumb.jpg) |
| Spanduk Bebas Bensin Bertimbal
|
|
| Protes Komite Penghapusan Bensin Bertimbel
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|