Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Hukuman Bagi Penimbun BBM Belum Maksimal
Selasa, 15 Maret 2005 | 15:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi menilai hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku penimbunan BBM belum maksimal. “Belum menimbulkan efek jera,” jelas Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pol. Ahmad Haydar kepada wartawan, Selasa (15/3).

Pelaku penimbunan BBM dijerat dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. “Ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tapi kalau pengoplos lebih,” papar Haydar.

Bahkan, diakui Haydar, masing untung bila pelaku dijatuhi hukuman penjara walaupun hanya satu bulan. “Dari pada hanya hukuman percobaan,” kata Haydar. Hukuman percobaan hanya berlaku selama tiga bulan.

Menurut Haydar, umumnya pelaku menunggu masa percobaan itu habis kemudian mengulangi perbuatannya lagi. Apabila pelaku mengulangi perbuatannya dalam masa percobaan maka hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman semula.

Selama tahun 2005 ini Polda telah menanganai tujuh kasus berkaitan dengan masalah BBM. “Enam pelaku sudah dinyatakan tersangka, sedang yang satu masih dalam penyelidikan, yaitu yang di SPBU Pancoran,” ungkap Haydar.

Ketujuh kasus itu umumnya berupa penampungan BBM secara ilegal, minyak hitam maupun residu. Namun ada pula yang berupa penyalahgunaan delivery order dan pengoplosan BBM.

Indriani Dyah S

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Spanduk Protes Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menyerukan agar bulan Juli 2001 Jakarta bebas bensin bertimbel dengan memakai masker di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 22 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010503].
Spanduk Bebas Bensin Bertimbal
Protes Komite Penghapusan Bensin Bertimbel
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Tolak Turunkan Harga BBM
Wapres : Kebijakan Naik Juga Diambil Dua Presiden Sebelumnya
Menpera : REI Jangan Naikkan Harga Rumah
Pertemuan Presiden-DPR, Fraksi PDI-P Walk Out
Ada yang Curigai Penunjukan PT. Askes
Menkes Tunjuk Askes
Rapat Konsultasi Berlangsung Tertutup
Buruh Paling Menderita Akibat Kenaikan BBM
Wakil Ketua DPR: Ada Peluang SBY Kena Impeachment
Presiden Dipanggil DPR Senin Depan
> selengkapnya...


Referensi

Keppres No. 86/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Keputusan Gubernur DKI No. 1219/2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi UPMP-BBMT

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data