Polda Musnahkan CD Bajakan Hadad Alwi dan Siti Nurhaliza

Selasa, 15 Maret 2005 | 17:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memusnahkan barang bukti berupa CD bajakan. Di antara CD bajakan yang akan dimusnahkan itu adalah CD bajakan Hadad Alwi dan Siti Nurhaliza. "Besok akan kita musnahkan. Jumlahnya lebih dari 300 ribu keping CD bajakan," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) AKBP Agung Sabar Santoso kepada Tempo, Selasa (15/3).

CD bajakan yang akan dimusnahkan tersebut adalah hasil operasi polisi di seluruh wilayah DKI Jakarta. "Tidak hanya operasi Polda namun juga dari polres-polres," kata Agung.

Kasus pembajakan terakhir yang ditangani polda metrojaya adalah pembajakan CD yang berisi lagu-lagu beberapa penyanyi terkenal seperti Siti Nurhaliza dan Hadad Alwi. 35 ribu CD musik bajakan itu diproduksi oleh PT Karyamas Visinindo.

Para pelaku umumnya dikenai pasal 72 Undang-undang Hak Cipta dengan ancaman hukuman penjara minimal satu bulan atau denda minimal Rp 1 juta dan maksimal tujuh tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

indriani dyah s






Komentar Anda

Kirim