Thames Temukan 798 Sambungan Air PAM Liar
Selasa, 15 Maret 2005 | 18:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 798 sambungan air disebagian wilayah Jakarta Timur ditemukan berstatus liar. Sambungan ilegal itu diperoleh tim PT Thames Pam Jaya (TPJ) bersama aparat kepolisian saat memeriksa sekitar 4.300 instalasi air minum yang dikonsumsi warga di 36 kelurahan. Thames dan pemerintah DKI menanggung kerugian produksi air yang hilang.
Berdasarkan hasil investigasi Thames sejak Januari 2005, ratusan sambungan air ilegal itu berada ditujuh rayon yang menjadi bagian dari wilayah operasional Thames Pam Jaya. Ketujuh rayon tersebut, sedikitnya ada 36 kelurahan yang kedapatan warganya melakukan sambungan liar air PAM. Bahkan, ada permukiman real estate yang ambil bagian.
Menurut Direktur Komunikasi dan Hubungan Eksternal TPJ Rhamses Simanjuntak, dampak negatif dari sambungan liar ini cukup banyak. Di antaranya, terganggunya distribusi air terhadap pelanggan resmi. Terjadinya peningkatan produksi air yang tidak menghasilkan uang (non-revenue water). “Itu semua menimbulkan hilangnya pendapatan pemerintah serta kerugian secara komersial bagi PAM Jaya dan mitranya,” ujar Ramses dalam keterangan pers yang dikirim ke Tempo, Selasa (15/3).
Rhamses berharap warga yang belum kepergok tim pemeriksa, menghentikan praktik tak terpuji tersebut. “Tanpa partisipasi warga, usaha melacak sumber kehilangan air akan sulit. Partisipasi warga sangat membantu kami dalam upaya mengurangi tingginya tingkat kehilangan air,” katanya.
Ramses menambahkan, perusahaannya secara agresif telah memperluas penyelidikan, terutama di wilayah bagian timur Jakarta. Timnya secara reguler juga mengorganisasi pemeriksaan lapangan yang hasilnya akan diserahkan ke polisi untuk diteruskan ke pengadilan.
Ramses mencatat, selama 2003-2004, sekitar 30 persen dari total temuan tim merupakan aktivitas sambungan liar murni. Tuntutan ke pengadilan, kata dia, tengah ditempuh. “Saat ini sejumlah orang dan perusahaan telah diproses dikepolisian dan kasusnya akan segera dibawa ke pengadilan,” kata Ramses.
Elik Susanto-Tempo





