Saksi Mencabut Keterangan dalam BAP

Selasa, 15 Maret 2005 | 19:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Saksi korban kasus pembunuhan Basri Sangaji, Guru Sangaji dan M.Adil Tuheteru mencabut sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan persidangan ,yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eddy Joenarso di Markas Polisi Resor Jakarta Selatan, Selasa (15/3). "3 Keterangan yang benar adalah yang saya sebutkan hari ini dimuka hakim,"ujar Guru Sangaji

Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi korban, yakni Jamal Sangaji, Ali Sangaji, Guru Sangaji, dan M.Adil Tuheteru, dengan terdakwa Semy Charter Refra alias Semy Key, Emang Refra alias Kupas, dan Rais Texas alias Subur.

Pencabutan sejumlah keterangan itu terjadi ketika salah seorang penasehat hukum terdakwa, Gusti Randa, mempertanyakan keterangan-keterangan saksi di persidangan yang berbeda dengan yang tertera di BAP. Gusti juga sempat mempertanyakan pemeriksaan saksi. "Apakah saudara benar sudah diperiksa polisi? karena BAP saudara sama persis dengan BAP milik M.Adil, sampai titik koma,"ujar Gusti kepada Guru Sangaji.

Guru menjawab ia memang sudah diperiksa di kepolisian.
Sejumlah keterangan yang dicabut oleh Guru Sangaji adalah keterangan pada halaman 4 BAP yang berbunyi, Guru tidak sempat melihat keadaan Jamal Sangaji dan Ali Sangaji saat Basri Sangaji dibantai, pernyataan BAP itu dicabut. "Saya melihat Jamal dan Ali Sangaji, tetapi tidak jelas,"ujar Guru di hadapan persidangan

Kedua saksi juga mencabut keterangan di BAP pada halaman 8 dan 14. Pada halaman 8 tertera, kedua saksi mengenali sosok pelaku, yakni satu orang bertubuh kekar serta berambut pendek cepak, dan satu lagi bertubuh kekar serta berambut panjang. Di hadapan persidangan keduanya mengatakan, sesungguhnya yang mereka lihat adalah pelaku dengan sosok kekar dan berambut cepak saja. "Pernyataan berambut panjang, saya cabut,"ujar M.Adil

Pada halaman 14, tercantum pernyataan kedua saksi, bahwa saat kejadian berlangsung di kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, ada tiga orang yang aktif melakukan penganiayaan dan suasana gelap dan mencekam. "Pada saat kejadian, lampu menyala semua, dan keadaan terang. Pelaku yang masuk ke kamar sekitar 10 orang" ujar Guru Sangaji.

M.Adil memberi alasan pencabutan keterangan dalam BAP, meski saat diperiksa polisi dirinya dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan, namun ia masih merasa trauma. "Pada waktu itu saya trauma karena baru kehilangan saudara saya, Basri Sangaji,"katanya.

Ketua Majelis Hakim,Eddy Joenarso, memerintahkan agar keterangan saksi di persidangan saja yang dicatat. "BAP itu memang bisa berubah, karena BAP kan acuan,"ujarnya.

Astri Wahyuni

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: