Penjual Bangkai Ayam Akan dibawa ke Pengadilan

Selasa, 15 Maret 2005 | 19:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan, Arsentina Panggabean mengatakan akan menggalakkan program yustisi dimana bila ada pedagang yang ditemukan menjual bangkai ayam akan dibawa ke pengadilan.

Program ini, kata dia, ditujukan untuk membuat efek jera pada pedagang yang berbuat curang tersebut. "Sekarang kami masih kumpulkan daging-daging bangkai tersebut untuk bukti," katanya di ruang kerjanya,
Selasa (15/3).

Menurut Arsentina, pihaknya telah mengadakan pemeriksaan ruti di tempat penampungan ayam (TPA). Bulan ini ditemukan 400 ekor bangkai dari 140 ribu ekor ayam yang masuk ke Jakarta. "Jumlah temuan ini sudah menurun, karena sebagian besar TPA sudah mau membakar bangkai sendiri," tambahnya.

Perdagangan daging bangkai ayam ini, kata dia, bermula dari bangkai-bangkai yang dibuang ke tempat sampah begitu saja oleh petugas penampungan. "Melihat begitu mungkin ada orang yang sengaja mengambil kesempatan menjual daging bangkai tersebut," ujarnya.


Ayam, menurut dia, berasal dari daerah Botabek, Cianjur, dan Ciamis, semua dari luar Jakarta dan 0,5-1 persen ayam tersebut mati dalam perjalanan. Hal tersebut dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor seperti cuaca, penyakit atau umur ayam itu sendiri.

Ayam yang mati ini seharusnya dimusnahkan dengan cara membakar, bukan dibuang begitu saja ke tempat sampah. Walau dari hasil pengawasan di lapangan tidak ditemukan penjualan daging bangkai, namun Arsentina mengatakan setiap hari tetap melakukan pengawasan. "Kalau pedagang resmi di pasar nggak berani jual daging bangkai, karena harganya murah. Itu akan merusak harga pasar," tambahnya. Biasanya, kata dia, daging bangkai diperjualbelikan di pinggir-pinggir jalan. "Kami sudah bias melihat mana yang menjual dan mana yang tidak menjual bangkai," katanya.

nofi triana firman






Komentar Anda

Kirim