Pemerintah Kabupaten Tangerang Protes Pembengkakan Tagihan Listrik

Rabu, 16 Maret 2005 | 16:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Kabupaten Tangerang, diwakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan, akan melayangkan surat protes kepada PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Pasalnya, tagihan listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) akhir-akhir ini membengkak menjadi sekitar Rp 1,7 miliar per bulan. Padahal, tagihan listrik biasanya tak sampai melebihi Rp 1 miliar. "Kami akan meminta klarifikasi," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Miftahul Ilmi, kemarin.

Menurut Miftahul, pembengkakan kewajiban pembayaran rekening listrik itu mengandung banyak kejanggalan. Pasalnya, akhir-akhir ini makin banyak jumlah titik lampu jalan umum yang tidak berfungsi. "Sedikitnya 25 persen lampu mati."

Karena banyak lampu jalan yang mati, menurut Miftahul, tagihan listrik mestinya berkurang. "Ini malah membesar." Miftahul menduga, petugas PLN asal main tembak ketika menghitung meteran lampu jalan.

Dedi Muhidin, Asisten Manajer Komersial, PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Area Pelayanan Cikokol, mengatakan, tagihan sebesar Rp 1,7 miliar masih dianggap wajar untuk PJU. Menurutnya, tagihan rekening PJU di kota-kota besar seperti Jakarta dan Tangerang memang besar. "Jakarta saja sampai Rp 8 miliar," kata dia.

Menurut Dedi, pada penghitungan rekening listrik untuk penerangan jalan kecil kemungkinan terjadinya kesalahan. Pasalnya, untuk pelanggan besar seperti instansi pemerintah dan industri, penghitungan meter listrik dilakukan dengan sistem automatic meter reading melalui jaringan GSM.

Penghitungan tarif listrik PJU, menurut Dedi, dilakukan dengan dua cara: menggunakan meter dan non meter. Meteran dipakai untuk menghitung daya listrik yang sudah terpakai di gardu-gardu di area PJU. Tarif dasar listrik untuk PJU adalah Rp 635 per kilowat per jam (KWH).

Sementara cara non meter dipakai untuk penghitungan jumlah jam penggunaan lampu. Dalam sebulan, lampu dihitung menyala 375 jam. Dasarnya, PJU menyala dari pukul 18.00 hingga pukul 6.00. Dalam satu bulan ada 720 jam. Karena PJU hanya menyala malam hari, perhitungan diambil setengahnya dari 720 jam.

Soal protes Pemerinta Kabupaten Tangerang, Dedi mengatakan siap meladeninya. Sebab, menurut, banyak hal yang harus diselesaikan dengan Pemerintah Kabupaten berkaitan maraknya pungutan liar yang mencatut nama PLN. "Prinsipnya kami akan terbuka," kata dia.

Joniansyah-Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: