Warga Tolak Ganti Rugi Pembebasan Lahan untuk Hotel

Jum'at, 18 Maret 2005 | 16:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga Jalan Batu Raja RW 20, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat menolak ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp 3 juta per meter persegi. Warga meminta ganti rugi di atas Rp 5 juta per meter persegi. Rencananya, di lahan yang belum dibebaskan itu, pengembang akan mendirikan sebuah hotel.

Sejumlah warga menyatakan, mereka menuntut harga lebih tinggi karena tanahnya berada di jantung kawasan Segi Emas Jakarta--bersebelahan dengan Jalan Jenderal Sudirman. "Kami meminta harga yang wajar," kata Syamsuri, 50 tahun, warga Kebon Melati, Jumat (18/3).

Menurut warga, harga Rp 3 juta per meter merupakan tawaran pengembang sejak 2000. Sebelumnya, pada awal pembebasan lahan tahun 1995, warga hanya ditawari uang ganti rugi senilai Rp 1,5 juta per meter persegi. Kemudian, pada 1998 sampai 2000, uang ganti rugi naik menjadi Rp 2,5 juta per meter persegi. Padahal, kata Syamsuri, nilai jual obyek pajak (NJOP) kawasan Jakarta Pusat berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE.06/TJ.6/1996 sekitar Rp 10 juta per meter persegi.

Syamsuri menuturkan, PT Putra Jaya Wahana--pengembang anak perusahaan PT Gajah Tunggal--tidak membayar uang ganti rugi itu secara sekaligus dibayarkan. Pengembang mencicil empat kali pembayaran selama tiga tahun.

Dulu pemukiman warga di RW 20 meliputi Gang Muara Beliti, Gang Muara Enim, Kota Bumi, Gang Muara Dua, Gang Lahat, Gang Rengat, Gang Kalianda, Gang Muara Labu, Gang Kurinci, dan Gang Kertapati. Kini, sekitar 92 persen rumah warga telah dibongkar. Warga yang tersisa tetap bertahan menunggu harga yang cocok. "Tidak ada intimidasi karena mereka (pengembang) juga tidak berani," ujar Syamsuri.

Warga lain, Anwar, 49 tahun, mengatakan, harga ganti rugi Rp 3 juta per meter persegi bukan harga bersih. Sebab, warga yang menjual tanahnya harus membiayai pengurusan surat-surat yang terkait dokumen tanah. Misalnya, surat kematian seharga Rp 100 ribu (jika sertifikat tanah atas nama pihak yang sudah meninggal), surat fatwa waris dari Pengadilan Agama seharga minimal Rp 2 juta (bagi tanah warisan), surat PM1 dari Kelurahan dan Kecamatan yang menyatakan bahwa tanah itu tidak memiliki sengketa. "Dulu biayanya ditanggung pihak pengembang," kata Anwar.


Badriah-Tempo






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: