Polda Metro Tahan Truk Tangki Minyak Tanpa Surat
Jum'at, 18 Maret 2005 | 17:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta menahan sebuah truk tangki berisi 5.000 liter minyak tanah. “Truk itu tidak dilengkapi dokumen,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono, Jumat (18/3).
Menurut Tjiptono, penahanan truk berlangsung Kamis (17/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Truk tangki B-9480-CN itu dikemudikan Susanto, 36 tahun, dari Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Susanto tidak dapat menunjukkan surat DO (Delivery Order) saat dipergoki di Jl. Hasyim Ashari depan perumahan Banjar Wijaya, Cipondoh, Tangerang. Namun, dia mengaku truk yang disopiri adalah milik Sugiarto, 33 tahun.
Pemilik truk berlamat di Jl. Hidayah RT 02/04, Kelurahan Poris Plawad Indah, Cipondoh, Tangerang, Banten. Polisi langsung menangkapnya dan dinyatakan sebagai tersangka. Sedangkan Susanto sebagai saksi.
Tjiptono menjelaskan, sehubungan dengan kenaikan bahan bakar minyak polisi mengantisipasi kemungkinan terjadi gejolak di masyarakat. Suasana yang sensitif ini mudah disulut oleh isu penyalahgunaan bahan bakar minyak.
Indriani dyah s-Tempo





