Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bekasi

Perundingan Soal Tarif Angkutan Bekasi Masih Alot
Senin, 21 Maret 2005 | 12:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Perundingan soal tarif angkutan kota di Kota Bekasi belum mencapai titik temu. Dinas Perhubungan akan memanggil lagi pengusaha angkutan Koasi dan Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi untuk membicarakan lagi penyesuaian tarif pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per Maret 2005.

"Kami akan ketemu lagi. karena ada pernyataan dari Organda yang tidak setuju dengan kenaikan Rp 100-Rp 300. Kalau tidak hari ini atau besok, kami akan lakukan pertemuan dengan Organda dan pengusaha untuk koordinasi lagi menyamakan persepsi," kata Kepala Operasional Dishub Kota Bekasi, Tri Adhianto, Senin (21/3).

Menurut Tri, belum tercapainya kesepakatan itu karena pihak Organda ngotot tidak sepakat dengan tarif baru. Tarif baru yang pernah dibahas pada 14 Februari 2005 lalu sebesar Rp 100-Rp 300. Berdasarkan jarak tempuh angkutan 6 kilometer naik Rp 100. Jarak antara 6 km sampai 17 km naik Rp 300.

Pihak Organda Kota Bekasi, pada saat pertemuan dengan DPRD Kota Bekasi akhir pekan lalu, menyatakan keberatan bila tarif hanya dinaikkan sebesar Rp 100-Rp 300. Alasannya, tarif di lapangan sejak 2003-2004 lalu, sebenarnya sudah naik melebihi tarif yang dibahas pada Maret 2005.

Dalam pertemuan mendatang dengan Organda dan pengusaha Koasi, kata Tri, Dinas Perhubungan akan tetap meminta mereka memahami pertimbangan penyesuaian tariff Rp 100-Rp 300. "Kami akan meminta bantuan Organda dengan pengusaha, untuk menyesuaikan tarif seperi yang pernah disepakati," kata dia.

Menurut Tri, penyesuaian tarif angkutan umum per 14 Maret itu sudah melalui pertimbangan matang dan pengkajian dari beberapa faktor, seperti keuntungan pengusaha, keuntungan masyarakat pengguna jasa dan biaya operasional kendaraan angkutan umum.

Tri tidak mengerti mengapa Organda keberatan dengan tarif baru itu. Padahal, pada saat forum pembahasan di kantor Dinas Perhubungan pada 14 Februari, Organda dan pengusaha sudah menandatangani kesepakatan penyesuaian tarif. "Kenapa pada waktu itu mereka tidak menolak?" kata dia.

Kalaupun Organda mempersoalkan penyesuaian tarif itu karena didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Bekasi tahun 2002 lalu (pada 2003 dan 2004 Kota Bekasi tidak membuat surat keputusan soal tarif angkutan), kata Tri, kenapa dua tahun itu Organda tidak pernah pengusulkan penyesuaian tarif.

"Kalau memang mau melindungi anggotanya, kenapa (Organda) tidak mengusulkan tarif pasar atau dari lapangan. Kemudian, dari usulan itu, pemerintah dan Dinas Perhubungan akan membahas usulan Organda itu," kata dia.

Ketua Organda Kota Bekasi, J.P. Harianja, mengatakan, mereka tetap meminta pemerintah mempertimbangkan penyesuaian tarif ini. "Kami tetap menginginkan penyesuaian tarif angkutan umum didasarkan pada kenyataan di lapangan, yang melebihi dari Rp 100- Rp 300," kata dia.

Harianja juga mengkritik pemerintah kota yang selama 2003 dan 2004 tidak membuat Surat Keputusan Wali Kota Bsoal ekasi penyesuaian tarif angkutan. Padahal, selama itu, tarif angkutan umum sudah merata naik. "Karena itu, untuk penyesuaian tarif yang sekarang, mari kita sama-sama ke lapangan melihat kenyataan, baru ada pertimbangan kenaikan," kata dia.

Sayangnya, kata Harianja, pejabat tentunya keberatan untuk ikut turun ke lapangan untuk mengamati tarif yang sudah dijalankan oleh 35 trayek di Kota Bekasi. "Mana ada pejabat yang mau turun ke lapangan. Padahal, kami mau mengajak untuk melihat ke lapangan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Muhamad Hasyim Affandy, tetap meminta Dinas Perhubungan, pengusaha dan Organda menyamakan persepsi soal kenaikan tarif ini. Soal keberatan yang diajukan oleh Organda, kata Affandy, Dewan tidak mengerti alasannya. "Mereka tidak ada dasarnya. Atas dasar apa mereka begitu?" kata Affandy.

Siswanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Nelayan tradisional Muara Angke sedang mengisi solar ke dalam kapal yang akan dipakai berlayar, Jakarta, 22 Mei 2001. [TEMPO/ Awaluddin R.; 32D/346/2001; 20010621].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010902-122 Pembeli solar di pompa bensin/ SPBU 34-0134 Muara Angke, Jakarta, 22 Mei 2001 [TEMPO/ Awaluddin R.;32D/347/2001; 20010621].
Nelayan Mengisi BBM Solar ke Kapal
Pompa Bensin Muara Angke
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Rakyat Solo Duduki DPRD Minta BBM Turun
Sidang Paripurna Hari Ini Akan Voting 5 Opsi
Kwik Usul DPR Gunakan Hak Angket
Arbi Sanit: Wajar Aksi Fisik Anggota DPR tentang BBM
Pertemuan Presiden-Ketua Fraksi DPR Batal
PDIP Bermaksud Galang Fraksi Antikenaikan Harga BBM
Pemerintah Minta Semua Pihak Di DPR Tenang
Fraksi PKB Kecewa Sidang Ditunda
Organda Bekasi Minta Pemerintah Revisi Tarif Lagi
PDIP Tawarkan Sidang Paripurna Ditunda Hingga Senin
> selengkapnya...


Referensi

Keppres No. 86/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Keputusan Gubernur DKI No. 1219/2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi UPMP-BBMT

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data