Anggota Komisi Perdagangan DPR Minta Pembangunan Pasar Tanah Abang ditunda
Senin, 21 Maret 2005 | 23:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah anggota Komisi VI DPR minta agar pembangunan pasar Tanah Abang ditangguhkan hingga ada putusan tetap dari pengadilan. "PD Pasar Jaya harus berpihak pada rakyat bukan sebagai agen dari pengembang. Hormati hukum sampai ada keputusan pasti baru buat pembangunan," kata anggota Komisi VI DPR, Herman Hery saat rapat dengan jajaran Pemda DKI Jakarta, di gedung DPR Jakarta, tadi malam.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 7 Maret lalu telah mengeluar putusan sela. Dalam putusannya itu, PN Jakbar melarang PT Sari Kebon Jeruk Permai dan PD Pasar Jaya membongkar bangunan blok B, C, D dan E Pasar Tanah Abang, sebelum ada keputusan tetap pengadilan atas perkara ini. Bila keputusan ini dilanggar, Sari Kebon Jeruk dan Pasar Jaya diancam membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar per hari.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI, Ade Komaruddin, itu dihadiri Gubernur DKI, Sutiyoso dan jajarannya serta Direktur PD Pasar Jaya, Prabowo Soenirman.
Rapat Kerja itu yang digelar tadi malam merupakan kelanjutan rapat pada 17 Maret untuk membahas kelanjutan pembangunan pasar Tanah Abang. Komisi VI DPR meminta kejelasan Pemda DKI dalam pembangunan Blok B, C, D, dan E Pasar Tanah Abang.
Rapat juga berlangsung ramai. Berdasarkan pantauan Tempo, lebih dari 80 an orang yang menamakan diri pedagang berada di luar ruang rapat sambil sesekali berteriak menyambut pernyataan anggota dewan yang mendukung pembangunan pasar tanah abang. Tak diketahui persis apakah dia pedagang benar atau tidak.
Dalam rapat itu Direktur PD Pasar Jaya, Prabowo Soeniran, menjanjikan akan memberikan kios gratis kepada pegadang pasar Tanah Abang. Menurut dia, Pasar Jaya sama sekali tak memiliki niat mematikan pedagang. "Bahkan pedagang yang tak mampu akan diberi kios gratis," kata dia.
Prabowo juga berjanji pedagang akan memperoleh gedung baru dengan berbagai fasilitas antara lain lift, AC, parkir yang luas dengan potongan harga mencapai potongan harga 20-30 persen.
Mengenai penunjukkanPT Sari Kebon Jeruk Permai (SKJP), Prabowo mengklaim hal ini merupakan hak preogratif komisaris PD Pasar Jaya. Alasannya, SKJP tidak menggunakan dana APBD sehingga tak memerlukan tender.
Kendati begitu, menurutnya, SKJP lebih unggul dibandingkan PT Priya Manaya sebagai pesaingnya. Alasannya, SKJP menawarkan keuntungan yang klebih besar. Selain itu, Priyamanaya juga masih membangun blok A.
Sementara itu, menanggapi PN Jakarta Barat yang menyatakan penundaan pembongkaran, Prabowo hanya menjawab, "Kami akan pertimbangkan," katanya.
Hingga pukul 22.30 WIB rapat masih terus berlangsung.
ewo raswa/rengga damayanti





