Jasa Marga Menuding SK Walikota Dalangnya

Selasa, 22 Maret 2005 | 13:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga Pondok Melati, Bekasi masih melanjutkan pembangunan rumah di atas jalan tol. Menurut Aming, salah seorang warga setempat, karena jasa marga belum membayar harga tanah yang harus dibebaskan itu. "Kami bukan menghalangi pembangunan jalan tol, tetapi harga juga hak kami secara wajar. Kami siap dialog untuk negosiasi,"katanya.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Syarifuddin Alambai, menyalahkan pemerintah kota Bekasi. Ia mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota soal ganti rugi lahan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) Hanam Raya - Cikunir. "Kuncinya SK Wali Kota Bekasi yang baru,"kata Alambai, Selasa (22/3).

Apabila Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih membuat SK
Wali Kota yang baru, menurut Alambai, dipastikan akan
mencairkan kebekuan pembahasan nilai ganti rugi lahan
milik warga. "Kalau memang Wali Kota sudah merasa
sudah benar, seharusnya mengeluaran SK baru,"kata
Alambai.

Mengenai SK Wali Kota baru itu, menurut Alambai, berdasarkan pertemuan antara Jasa Marga dengan DPRD Kota Bekasi pada 16 Maret lalu yang berlangsung alot. Pada pertemuan itu, Wali Kota yang diharapkan datang, ternyata tidak datang dan diwakili dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Sebelumnya, Wali Kota Akhmad Zurfaih menetapkan nilai ganti rugi lahan warga sebesar Rp.1.350.000 per meter di bagian dalam. Sedangkan untuk pembebasan lahan di pinggir jalan tol ditetapkan Rp.1.250.000 per meter.

Ketetapan nilai ganti rugi oleh Wali Kota Bekasi itu,
kemudian disampaikan melalui surat ke Direktorat
Jenderal Prasarana Wilayah (Dirjen Kimpraswil). Dirjen
Kimpraswil di bawah Departemen Pekerjaan Umum (DPU),
tidak sepakat dengan ketetapan nilai ganti rugi
dari Wali Kota Bekasi itu.

Sebab, nilai yang ditetapkan Akhmad Zurfaih sebesar Rp 1.250.000 sampai Rp 1.350.000 permeter itu tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. "SK Wali Kota itu terlalu tinggi sehingga Departemen PU tidak dapat menyanggupinya,"kata Alambai.

Karena Dirjen Kimpraswil tak menyepakati, kemudian
Wali Kota mengadaan rapat lagi dengan Panitia
Pembebasan Tanah (P2T) dan DPRD juga Musyawarah
Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi. Setelah itu,
Wali Kota menetapkan harga tanah lagi. Untuk tanah
yang bersertifikat Rp 1,1 juta dan tanah yang belum
bersertifikat Rp 1 juta per meter. "Setelah keluar angka Rp. 1,1 juta permeter itu . Lalu surat harga baru itu disampaian Wali Kota Ke Dirjen Kimpraseil pada 29 Desember. Kemudian, Dirjen Kimpraswil membalas lagi surat Wali Kota itu pada 20 Januari,"kata Alambai.

Dalam surat tanggapan dari Dirjen Kimpraswil, disepakati dengan harga tertinggi Rp 1,1 juta. Selain itu, Kimpraswil juga meminta pembayaran lahan harus berdasarkan pembagian wilayah atau zoning. "Untuk Rp 1,1 juta dibayarkan khusus di lahan bersertifikat dan berada di dalam JORR,"kata Alambai.

Pembagian wilayah itu lah yang kemudian jadi persoalan. Karena PT. Jasa Marga tak mamu membayar semua hargta tanah sama. "Nah, ini yang kemudian menjadi masalah. Wali Kota Bekasi mengusulkan Rp 1,1 juta permeter itu sambil beranggapan, kami akan membayar untuk semua kawasan zoning. Dianggap samarata. Padahal, Departemen PU minta, pembayaran harus berdasarkan zooning,"kata Alambai.

Perbedaan antara Departemen PU dengan Wali Kota Bekasi soal ganti rugi lahan itu kemudian menjadi buntu sampai kini dan di lapangan beberapa warga yang dikenal sebagai calo, yang didukung Wali Kota melakukan serangkaian aksi
menuntut segera dilakuan pembayaran Rp 1,1 juta
samarata. "Setelah nilai Rp 1,1 juta terjadi perbedaan anggapan, pusat meminta pembayaran berdasarkan pembagian kawasan dengan nilai tertinggi Rp 1,1 juta. Tetapi Wali Kota maunya sama rata,"kata Alambai.

Siswanto






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: