DPRD Desak Walikota Segera Buat SK Baru

Selasa, 22 Maret 2005 | 16:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai, tak adanya koordinasi Dapartemen Pekerjaan Umum (DPU), Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan Wali Kota Bekasi menjadi pemicu terhambatnya penyelesaian pembebasan lahan Jalan Lingkar Luar Jakarta (JORR) Hankam Raya - Cikunir.

"Kami sebagai pengawas, sangat menyayangkan siap
mereka yang tidak ada koordinasi yang baik. Misalnya,
ketika ada kemajuan soal harga, tiba Departemen PU
seolah-olah tidak mengetahuinya atau sebaliknya," kata
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Bekasi, Aji Ngumboro
saat dihubungi Tempo/i>, Selasa (22/3).

Selanjutnya, Komisi A, kata Ngumboro juga meminta Walikota Bekasi segera membuat Surat Keputusan (SK) Walikota baru tentang ketetapan harga tanah yang dilintasi JORR. "Kami juga meminta supaya walikota membuat SK soal harga tanah yang baru setelah SK 14 Juli lalu itu tidak disetujui DPU," kata dia.

Dia meminta Walikota Bekasi bersikap tegas dengan
menetapkan SK baru. SK baru ini, kata Ngumboro, untuk
menetapkan harga lahan di kawasan satu (kawasan tanah
yang memiliki sertifikat). "Dengan adanya kepastian
itu, lahan yang memiliki sertifikat (zona satu),
diganti rugi Rp 1,1 juta," kata dia.

Sedangan untuk kawasan (zoning), yang masih
bermasalah lainnya, diminta dibicarakan lebih serius dengan mengadakan pertemuan antara DPU, Jasa Marga, Wali Kota atau P2T dan DPRD. "Sebenarnya kita juga meminta SK baru itu, tapi, pertemuan kemarin, Walikota tidak
datang-datang," kata dia.

Dewan, kata Ngumboro, sedang mencari waktu bertemu langsung dengan orang yang bisa memutuskan masalah, bukan lagi perwakilan. "Tapi, waktu karena DPU pun tidak datang dan tidak ada walikota, jadi tidak ada kesepakatan," tutur Ngumboro.

Ngumboro mengatakan, permasalah utama saat ini adalah penetapan pembayaran menggunakan pembagian kawasan seperti yang diminta DPU. Kemudian Ngumboro juga menjelaskan, bila diadakan pertemuan lagi dengan semua pejabat terkait, dipastikan akan mencapai titik temu.

Mengenai SK Walikota baru itu, bila Walikota ragu-ragu, pihak Jasa Marga menunda-nunda lagi pembayarannya, warga bisa mensomasi melalui Gubernur Jawa Barat.

Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang juga
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota
Bekasi tidak dapat ditemui dikantornya. Ketika
berulang kali telepon genggamnya dihubungi untuk
meminta penjelasan mengenai kemungkinan SK Walikota
Bekasi dibuat, tidak ada nada sambung.

Siswanto






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: