Tarif Taksi Naik Lebih dari 30 Persen
Selasa, 29 Maret 2005 | 13:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tarif taksi naik lebih dari 30 persen. Tarif buka pintu (flag fall) naik dari Rp 3 ribu menjadi Rp 4 ribu (sekitar 33 persen). Sementara itu, setiap kilometernya naik dari Rp 1.300 sampai Rp 1.800 (sekitar 38 persen), serta jam menunggu naik dari Rp 13 ribu menjadi Rp 18 ribu (sekitar 38 persen) per jam. Tarif baru itu berlaku mulai 1 April 2005.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, tarif taksi tidak pernah naik sejak 2000. Dasar utama kebijakan ini, adalah kenaikan harga bahan bakar minyak. "Kalau tidak dinaikan, akan menjadi bola liar," kata Sutiyoso di Kantor Balaikota, Jakarta, Selasa (29/3).
Dia mengklaim harga ini sudah dikonsultasikan dengan Dewan Transportasi Kota (DTK). Selain itu, menurutnya, tarif ini sudah mengakomodir berbagai kepentingan.
Kendati demikian, dia meminta perusahaan taksi tidak menaikan setoran terlebih dahulu. "Tiga bulan pertama saya minta perusahaan untuk tidak menaikan setoran," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan tarif taksi ini bersifat mengikat untuk semua jenis taksi. "Setahu saya, untuk flag fall memang Rp 4 ribu. Tapi, tarif itu harus menyesuaikan dengan tingkat pelayanan," kata Fauzi.
Sebelumnya, Ketua DTK, Soetanto Soehodho, membantah DTK memberikan angka pasti kenaikan tarif taksi. "Kami hanya memberikan angka normatif," katanya kepada Tempo, Senin (28/3) kemarin. Alasannya, taksi bukanlah alat transportasi kelas ekonomi, sehingga tarifnya akan ditentukan mekanisme pasar.
Kendati demikian, Soetanto mengakui, DTK telah melakukan kajian interen. Hasilnya, kenaikan tarif taksi yang wajar berkisar antara 15 sampai 40 persen.
Eworaswa





