Pemda DKI Banding

Rabu, 30 Maret 2005 | 16:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menyusul dimenangkannya gugatan pedagang Pasar Tanah Abang terhadap PD Pasar Jaya, Pemda DKI dan Pasar Jaya menyatakan siap banding. "Kami menghormati proses hukum yang berlangsung, "kata Juru bicara pemerintah DKI Jakarta, Catur Laswanto ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (30/3).

Menurut Catur putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan. Hari ini, Pengadilan Negeri Jak-Bar telah memenangkan gugatan pedagang Pasar Tanah Abang. Konsekuensinya, Pasar Jaya harus membayar gugatan materil Rp 1,68 miliar per hari mulai gugatan dilakukan hingga putusan. Selain itu, Pasar Jaya juga harus membayar gugatan imateril sebesar Rp 900 miliar.

Ewo Raswa






Komentar Anda

Kirim