Jakarta Perlu Perda Narkoba

Rabu, 30 Maret 2005 | 17:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Badan Narkoba Provinsi DKI Jakarta Fauzi Bowo, memandang perlu adanya Peraturan Daerah khusus yang mengatur penanggulangan masalah narkoba di Jakarta. Karena Jakarta dinilai sebagai kota yang memiliki jaringan internasional dalam hal pendistribusian narkoba. "Jaringan mereka itu sangat rapi, sehingga sulit dideteksi," ujar Gubernur DKI Sutiyoso kepada Tempo seusai acara Pembukaan Workshop Penanggulangan Masalah Narkoba se-ASEAN (ASEAN Intercity Workshop On Managing Drug Abuse Problems) di Hotel Borobudur, Rabu (30/3).

Ironisnya, peredaran narkoba di Jakarta menjangkau hampir ke semua ragam konsumen, dari tingkat remaja sampai anak-anak, dan keterlibatan mereka ternyata tidak hanya sebagai pemakai (user) saja namun sekaligus juga diberdayakan sebagai produsen. "Dengan kondisi seperti ini kita bisa kehilangan satu generasi," tambah Sutiyoso.

Untuk itulah Pemda DKI menganggap perlunya dibuat perda, antara lain untuk menyempurnakan peraturan yang ada selama ini. "Perda khusus narkoba ini sebenarnya sudah lebih dulu dibuat di Jawa Timur, namun saya lihat masih sumir isi peraturannya, sehingga Jakarta harus menjadi contoh dalam hal membuat Perda Narkoba yang benar-benar efektif," ujar Fauzi Bowo, yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Rengga






Komentar Anda

  • Mana Perda Tentang NARKOBA di KUKAR
    WOOOOy pEJABAT yANG aDA
    Pengirim : sASHA di Tenggarong
Kirim