|
Jakarta
DPRD: Dishub Tak Berwenang Tindak Pelanggar 3in1
Jum'at, 01 April 2005 | 14:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi D DKI DKI Jakarta, Arkeno, tak sependapat dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Nurrochman, yang menyatakan Dinas Perhubungan berhak menilang pelanggar lalu lintas. "Saya setuju pengawalan Perda 12/2003 dilakukan oleh Dishub, tapi kalau menindak itu urusan polisi," kata Arkeno, usai diskusi di Restoran Romeo Auto Mall Jakarta, Jumat (1/4).
Dalam pasal 49 dan 50 Perda 12/2003, Arkeno menguraikan, Dinas Perhubungan bertindak sebagai pengawas dan pengendali pelaksaan Perda tersebut. Namun bentuk pengawasannya bukan sebagai penegakan hukum. "Tetapi penertiban joki dan lalu lintas di jalur-jalur altenatif," ujarnya.
Cara yang dapat dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas antara polisi dan Dishub dalam penertiban kebijakan 3 in 1 adalah pembagian tugas yang jelas. Misalnya, dalam satu titik dapat saja ada petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Dishub bertugas untuk menertibkan jalur lalu lintas agar kemacetan tidak menumpuk dan bertambah parah, sedangkan aparat kepolisian bertugas untuk menindak apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.
Pendapat senada disampaikan Kepala sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Kanton Pinem. Menurutnya, yang diamanatkan oleh Perda adalah pengawasan dan pengendalian, bukan penegakan hukum oleh Dishub.
"Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sesuai keahliannya, yaitu seperti kelaikan kendaraan. Kalau 3 in 1 itu polisi," ujarnya menegaskan. Namun Kanton juga menyadari bahwa pihaknya tidak dapat bekerja sendiri. Ia juga butuh dukungan dari berbagai elemen termasuk Dishub.
Indriani-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|