Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

DPRD: Dishub Tak Berwenang Tindak Pelanggar 3in1
Jum'at, 01 April 2005 | 14:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi D DKI DKI Jakarta, Arkeno, tak sependapat dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Nurrochman, yang menyatakan Dinas Perhubungan berhak menilang pelanggar lalu lintas. "Saya setuju pengawalan Perda 12/2003 dilakukan oleh Dishub, tapi kalau menindak itu urusan polisi," kata Arkeno, usai diskusi di Restoran Romeo Auto Mall Jakarta, Jumat (1/4).

Dalam pasal 49 dan 50 Perda 12/2003, Arkeno menguraikan, Dinas Perhubungan bertindak sebagai pengawas dan pengendali pelaksaan Perda tersebut. Namun bentuk pengawasannya bukan sebagai penegakan hukum. "Tetapi penertiban joki dan lalu lintas di jalur-jalur altenatif," ujarnya.

Cara yang dapat dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas antara polisi dan Dishub dalam penertiban kebijakan 3 in 1 adalah pembagian tugas yang jelas. Misalnya, dalam satu titik dapat saja ada petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Dishub bertugas untuk menertibkan jalur lalu lintas agar kemacetan tidak menumpuk dan bertambah parah, sedangkan aparat kepolisian bertugas untuk menindak apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Pendapat senada disampaikan Kepala sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Kanton Pinem. Menurutnya, yang diamanatkan oleh Perda adalah pengawasan dan pengendalian, bukan penegakan hukum oleh Dishub.

"Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sesuai keahliannya, yaitu seperti kelaikan kendaraan. Kalau 3 in 1 itu polisi," ujarnya menegaskan. Namun Kanton juga menyadari bahwa pihaknya tidak dapat bekerja sendiri. Ia juga butuh dukungan dari berbagai elemen termasuk Dishub.

Indriani-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Orang-orang yang naik di atas kereta api/ KA barang yang mengangkut batu bara, Jakarta, 31 Mei 2001 [Koran TEMPO/ Hariyanto; k1A/403/2001; 20010615]. Orang-orang yang naik di atas kereta api/ KA barang yang mengangkut batu bara, Jakarta, 31 Mei 2001 [Koran TEMPO/ Hariyanto; k1A/403/2001; 20010615].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dinas Perhubungan Berhak Menilang Pelanggar 3 in 1
Pengusaha Kapal Penyeberangan di Merak Terancam Bangkrut
Gubernur DKI Usul Tarif Bus Naik di Bawah 10 Persen
Tarif Angkutan Umum di Jabar Naik 20 Persen
Tarif Kereta Api Belum akan Naik
Pencabutan Ijin Trayek Bukan Gertak Sambal
Sosialisasi Lahan Tol Depok dimulai September 2005
Pasca Kenaikkan BBM, Jumlah Penumpang Penerbangan Turun Hingga 10 Persen
Tarif Angkot di Jambi Naik 40 Persen
Dinas Perhubungan Jaksel Buka Tiga Posko Pengaduan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Website

Situs Transjakarta-Busway
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD)
PT Kereta Api Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk18 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasangan Karsa Langsung Lakukan Konsolidasi
Industri Mulai Geser Hari Kerja
Pemerintah Siapkan Dana Cadangan untuk PLN
Industri Gugat PLN Jika Tarif Dinaikkan
Karsa Unggul di Madura, Kaji di Tapal Kuda

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data