Keanggotaan Panwas Depok dipertanyakan
Senin, 04 April 2005 | 19:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) wartawan dari media nasional dan lokal mempertanyakan keabsahan persyaratan administrasi Yoyo Effendy, yang mewakili unsur pers dalam Panitia Pengawas Depok. Yoyo, merupakan unsur pers yang tergabung dalam Paguyuban Pers Depok. Yoyo mengaku bekerja di sebuah harian "Sinar Jakarta."
Untuk menanyakan keabsahan Yoyo, Pokja wartawan ini, kemarin mendatangi Komisi Pemerintahan DPRD Depok. Dipimpin Penanggungjawab Pokja, Nazar Husein, mereka meminta penjelasan proses seleksi anggota Panwas.
Mereka merasa, Yoyo tidak mewakili unsur media. Sebab, "Yoyo tidak memenuhi persayaratan administrasi, di antaranya medianya tidak jelas, kadang muncul, kadang tidak. Kami tidak mau diwakili oleh pers yang tidak qualified," kata Nazar.
Hal senada juga diungkapkan Rusdi N, Ketua Pokja wartawan Kota Depok. Menurutnya, pihaknya telah memeriksa "Sinar Jakarta" yang menurut Yoyo menjadi media tempatnya bekerja. "Pemimpin redaksi yang bernama Polas, mengatakan medianya tidak terbit secara teratur. Kadang semingu sekali, kadang sebulan sekali. Polas juga menegaskan tidak memiliki biro atau perwakilan di Depok," kata Rusdi kepada komisi pemerintahan.
Karenanya, Nazar dan Rusdi menyesalkan sikap komisi pemerintahan yang tidak melakukan pengecekan kepada media yang diwakili oleh unsur pers. "Jika komisi tetap melantik saudara Yoyo, kami tidak akan mengakuinya," kata Rusdi.
Aksi baku hantam nyaris terjadi ketika dialog berlangsung. Sebab, puluhan wartawan yang tergabung dalam paguyuban tidak terima anggotanya dipersoalkan. Namun, aksi akhirnya bisa dilerai.
Sayangnya, Sekretaris Komisi Pemerintahan, Ahmad Dahlan, mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. "Kenapa tidak sejak awal kalian memberi masukan kepada kami mengenai hal itu. Kami kan bisa lebih selektif," katanya. Ahmad merasa posisi Dewan benar-benar terjepit.
Anggota komisi yang juga ketua fraksi partai Keadilan Sejahtera, Qurtifa Wijaya, mengatakan, bahwa pihaknya hanya melihat persyaratan administrasi yang diberikan oleh peserta tes panwas. Untuk unsur pers, peserta harus menyertakan surat dari media, rekomendasi dari organisasi pers, dan contoh tulisan yang dimuat. "Saudara Yoyo sudah memenuhi semua itu, jadi kami anggap sah," kata Qurtifa. l suliyanti





