Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Depok

KPUD Depok Tak Batasi Jumlah Pemantau Pilkada
Selasa, 05 April 2005 | 13:32 WIB

TEMPO Interaktif, Depok: 10 badan hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam negeri telah mulai mengambil posisi sebagai pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Depok. "Baru satu yang mengembalikan formulir. Pendaftaran dibuka dari 16 Maret hingga 16 Mei 2005," kata Kepala Bidang Pemantau KPUD, Yulizar, kepada Tempo di kantornya, Selasa (5/4).

Persyaratan yang harus disertakan pemantau meliputi akte notaris, sumber dana, surat rekomendasi dari pengurus lembaga yang bersangkutan, jumlah pemantau, lokasi yang ingin dipantau, dan identitas pemantau. Para pemantau itu, menurut Yulizar, bertugas mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pilkada. "Mereka harus melaporkan setiap pelanggaran kepada panitia pengawas (Panwas)," kata Yulizar.

KPUD akan membentuk tim akreditasi yang beranggotakan Kesbang Linmas, Panwas, sekretaris daerah hukum, dari pemerintah kota Depok, dan anggota KPUD. Tim inilah yang akan menentukan lolos tidaknya pendaftar menjadi pemantau.

KPUD, menurut Yulizar, tidak akan membatasi jumlah tim pemantau dan alokasi kecamatan yang akan dipantau. "Selama seluruh persyaratan dipenuhi, kami tidak akan menghalangi dan mereka bebas menentukan daerah mana yang akan mereka pantau," kata Yulizar.

Pemantau dapat dicabut haknya apabila melanggar ketentuan-ketentuan seperti memihak kepada salah satu calon, mencampuri pihak berwenang dalam acara pemilihan, dan memprovokasi para pemilih. "Mereka harus netral, tidak boleh memakai atribut yang memberi kesan mendukung atau menolak salah satu calon," kata Yulizar.

Para pemantau diharuskan menyampaikan laporan seluruh hasil pemantauan kepada KPUD maksimal tujuh hari setelah pelantikan kepala daerah dan wakilnya. "Kalau mereka melanggar, kami akan mem-black list dan tidak akan memberikan akreditasi pada pemilihan-pemilihan selanjutnya seperti pemilihan gubernur dan presiden," kata Yulizar.

Suliyanti

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Bahas Dana Pilkada di Masa Reses
1.732 Anggota TNI-Polri Masuk Daftar Pemilih di Blora
Keanggotaan Panwas Depok dipertanyakan
Spanduk Calon Kepala Daerah Marak
Perma Pilkadal Disosialisasikan April
Tiga Kubu Perebutkan Walikota Depok
Koalisi Enam Partai Tak Buat PKS Gentar
Siti Nurbaya : Penundaan Pilkadal Nias Harus Sesuai Hukum
Pilkadal Nias Selatan Ditunda
KPUD Banyuwangi Akan Laporkan Bupati ke Presiden
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data