|
Depok
KPUD Depok Tak Batasi Jumlah Pemantau Pilkada
Selasa, 05 April 2005 | 13:32 WIB
TEMPO Interaktif, Depok: 10 badan hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam negeri telah mulai mengambil posisi sebagai pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Depok. "Baru satu yang mengembalikan formulir. Pendaftaran dibuka dari 16 Maret hingga 16 Mei 2005," kata Kepala Bidang Pemantau KPUD, Yulizar, kepada Tempo di kantornya, Selasa (5/4).
Persyaratan yang harus disertakan pemantau meliputi akte notaris, sumber dana, surat rekomendasi dari pengurus lembaga yang bersangkutan, jumlah pemantau, lokasi yang ingin dipantau, dan identitas pemantau. Para pemantau itu, menurut Yulizar, bertugas mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pilkada. "Mereka harus melaporkan setiap pelanggaran kepada panitia pengawas (Panwas)," kata Yulizar.
KPUD akan membentuk tim akreditasi yang beranggotakan Kesbang Linmas, Panwas, sekretaris daerah hukum, dari pemerintah kota Depok, dan anggota KPUD. Tim inilah yang akan menentukan lolos tidaknya pendaftar menjadi pemantau.
KPUD, menurut Yulizar, tidak akan membatasi jumlah tim pemantau dan alokasi kecamatan yang akan dipantau. "Selama seluruh persyaratan dipenuhi, kami tidak akan menghalangi dan mereka bebas menentukan daerah mana yang akan mereka pantau," kata Yulizar.
Pemantau dapat dicabut haknya apabila melanggar ketentuan-ketentuan seperti memihak kepada salah satu calon, mencampuri pihak berwenang dalam acara pemilihan, dan memprovokasi para pemilih. "Mereka harus netral, tidak boleh memakai atribut yang memberi kesan mendukung atau menolak salah satu calon," kata Yulizar.
Para pemantau diharuskan menyampaikan laporan seluruh hasil pemantauan kepada KPUD maksimal tujuh hari setelah pelantikan kepala daerah dan wakilnya. "Kalau mereka melanggar, kami akan mem-black list dan tidak akan memberikan akreditasi pada pemilihan-pemilihan selanjutnya seperti pemilihan gubernur dan presiden," kata Yulizar.
Suliyanti
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|