|
Jakarta
850 KK Warga DKI Ditransmigrasikan ke Jambi
Selasa, 05 April 2005 | 13:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:850 kepala keluarga (kk) warga DKI Jakarta akan ditransmigrasikan ke Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Hal itu disepakati oleh Gubernur DKI Sutiyoso dan Bupati Bungo H. Zulfikar Ahmad hari ini (5/4).
Kepadatan warga Jakarta yang mendulang berbagai persoalan membuat Sutiyoso berkeinginan untuk mengirim sekitar 850 keluarga warga DKI ke wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.
Sementara Zulfikar menyambut baik program transmigrasi tersebut. Menurutnya, program itu sesuai dengan nafas otonomi daerah, di mana tidak wajar jika terjadi penumpukan warga di Jakarta, sementara di daerah lain masih banyak lahan kosong.
Ada dua kecamatan yang menjadi sasaran penempatan para transmigran dari DKI, yakni Kecamatan Rantau Pandan dan Kecamatan Pelepat. "Kami menyediakan dua setengah hektare per kk lahan kelapa sawit. Untuk tahap I ada 100 kepala keluarga dari DKI, dan tahap II bertambah menjadi 750 kepala keluarga," ujar Zulfikar.
Selain itu, menurut Zulfikar, para transmigran akan dipekerjakan di lahan sawit yang benihnya sudah diberikan dari proyek kerja sama antara Pemda dan perusahaan kontraktor.
Bagi Kabupaten Bungo, kerja sama itu merupakan investasi yang besar di bidang kelapa sawit. "Investasi kelapa sawit ini mencapai Rp 20 juta per hektare," tambah Zulfikar.
Ketika ditanya perusahaan mana yang akan terlibat, Zulfikar masih merahasiakannya. "Yang jelas perusahaan lokal," ujarnya.
Rengga Damayanti
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes keluarga petani PIR Trans asal Sintang menuntut ganti rugi tanah sebesar Rp.32.500.000/kk
untuk setiap transmigran yang akan dipindahkan ke lokasi baru di Kanwil Depnakertrans Jl. TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 September 2002. Transmigran tersebut telah bertahan di Kanwil Depnakertrans sejak sabtu lalu, 7 September 2002.
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20020924].](/hg/photostock/2004/12/27/s_TS02091102_high_thumb.jpg) |
![Protes keluarga petani PIR Trans asal Sintang menuntut ganti rugi tanah sebesar Rp.32.500.000/kk
untuk setiap transmigran yang akan dipindahkan ke lokasi baru di Kanwil Depnakertrans Jl. TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 September 2002. Transmigran tersebut telah bertahan di Kanwil Depnakertrans sejak sabtu lalu, 7 September 2002.
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20020924]](/hg/photostock/2004/12/27/s_TS02091103_high_thumb.jpg) |
| Protes Petani Transmigrasi
|
|
| Protes Petani Transmigrasi
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|