|
Jakarta
Penyimpangan Penyaluran Beasiswa di SMP N 232
Selasa, 05 April 2005 | 17:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Provinsi DKI Jakarta akan memanggil kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) 232 Pulo Gadung Jakarta Timur, Tri Jumena. Setelah Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran beasiswa di sekolah itu. "Nanti saya laporkan ke kepala Dikdasmen,"ujar Kepala Subdinas Pendidikan SMP Saefullah seusai rapat dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/4).
Dalam kunjungan Komisi E pagi tadi, ditemukan dugaan penyimpangan peruntukan biaya beasiswa di sekolah ini. Dari jumlah 798 siswa yang seharusnya memperoleh Rp 27.500 perbulan hanya 82 siswa saja yang mendapatkannya.
Menurut Saefullah, untuk mengetahui ada tidaknya sebuah penyimpangan di sekolah harus ditelusuri dari Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah. Pada tahun 2005 terdapat 285 SMP Negeri dan satu SMP olah raga yang memperoleh subsidi. Subsidi ini mencakup 244.613 siswa SMP dan 12.980 siswa Madarasah Tsanawiyah Negeri. Menurutnya dana subsidi dari APBD ini masuk kepada rekening sekolah dan tidak bisa langsung ke siswa.
Menurut Kepala Sub Dinas Alat Pelajaran dan Sumber Belajar, Soekarlan Kasyadi, jika temuan Komisi E benar maka telah terjadi kesalahan. Dia berjanji akan melakukan klarifikasi dengana Musyawarah Kepala Sekolah. Menurut Ketua Komisi E, Dani Anwar, pada tahun 2004 terdapat 285 SMP yang memperoleh beasiswa. Besarnya sekitar Rp 35,98 milyar, dana itu diperuntukan bagi 218.091 siswa SMP.
Menurut Dani, khusus untuk SMP 232 Pulo Gadung Jakarta Timur, mereka memperoleh bantuan beasiswa sebesar Rp 27.500 per siswa per bulan. Sehingga, total beasiswanya sekitar Rp 131 juta per semester. Namun, dari 798 murid, hanya 98 orang saja yang memperoleh beasiswa. "Ketika saya tanyakan sisanya untuk apa, katanya untuk biaya operasional,"ujar Dani menirukan ucapan Kepala Sekolah SMP 232, Tri Jumena. Selain itu, sisa uang itu dipergunakan bagi pemeliharaan TV dan AC di ruang kepala sekolah.
Ironisnya, menurut Dani, kepala sekolah mengaku bahwa kebijakan itu adalah hasil musyawarah antar kepala sekolah. Dani berjanji akan memanggil Kepala Dikdasmen, Sylviana Murni. "Masa dana beasiswa untuk operasional. Padahal biaya operasional ada dananya sendiri,"katanya.
Menurut Dani, selain memperoleh Rp 131.670.000 per semester SMP 232 juga memperoleh bantuan sebesar Rp. 300.000 per bulan untuk biaya air dan listrik. Selain itu, untuk alat tulis kantor, diberikan Rp 500 ribu perbulan. Adapula bantuan untuk kegiatan belajar mengajaar sebesar Rp. 2 juta per tahun.
Eworaswa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|