|
Tangerang
Anggota DPRD Siap Kembalikan Dana Umrah
Selasa, 05 April 2005 | 18:35 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Sejumlah mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 1999-2004 menyatakan siap mengembalikan dana umrah yang diambil dari APBD, yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk penyimpangan. Dikabarkan, hingga saat ini sedikitnya telah ada sepuluh orang yang siap mengembalikan uang tersebut. "Jika memang dianggap
menyimpang dari aturan dan diminta dikembalikan, saya siap untuk itu. Semua anggota dewan yang menerima, saya kira juga harus melakukan hal yang sama," ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dadang Kartasasmita, kepada Tempo, Selasa (5/4).
Menurut Dadang, tidak ada masalah jika mereka harus
mengembalikan uang yang mereka gunakan untuk umroh ke kas daerah. Namun, Dadang mempertanyakan sikap adil BPK yang hanya menyoroti penggunaan uang untuk kalangan DPRD. "Kenapa BPK tidak menyoroti uang untuk pegawai negeri sipil yang juga dibiayai APBD untuk hal serupa. Kenapa sih ya DPRD melulu yang disorot," kata Ketua Panitia Anggaran Legislatif (PAL) DPRD Banten ini.
Hal senada juga di sampaikan Anugerah, anggota DPRD
dari FPKS. Menurutnya, jika memang demikian aturan dari
BPK, pihaknya akan segera mengembalikan uang tersebut. "Lebih baik pulangin aja uangnya. Daripada nanti urusannya jadi runyam," katanya, seraya mengaku ketika itu sesuai amanat partai (saat itu, Partai Keadilan), dirinya menolak menerima uang tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Arif
Wahyudi sepakat agar para anggota dewan yang menerima uang umrah itu untuk mengembalikannya ke kas daerah. Kata Arif, dirinya pun mendengar kalau Bupati Ismet Iskandar telah meminta kepada para anggota dewan yang menerima uang umrah itu untuk mengembalikannya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan
menemukan sekitar 14 penyimpangan realisasi belanja daerah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2003 dan 2004, yang besarnya mencapai Rp 24,6 miliar, yang terdiri atas Rp 19,5 miliar untuk tahun anggaran 2003 dan Rp 5,2 miliar untuk anggaran 2004.
Salah satu temuan BPK yang paling menyentak anggota DPRD
adalah adanya penyimpangan alokasi anggaran Belanja
Bantuan Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintah Kabupaten
Tangerang yang digunakan untuk bantuan 45 anggota DPRD
Kabupaten Tangerang sekitar Rp 1,9 miliar atau Rp 37,5
juta untuk masing-masing anggota dewan. Dari pos anggaran
yang sama, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
membiayai umrah untuk 17 anggota DPRD, masing-masing
Rp 332,5 juta.
Joniansyah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|