|
Jakarta
Jalan Umum Diperjualbelikan
Selasa, 05 April 2005 | 19:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Perizinan PT. Jakarta Realty Handiyanto mengaku telah membeli Jalan Kebon Melati III yang merupakan jalan MHT kepada Pemerintah Propinsi DKI Jakarta pada awal pembangunan proyek Jakarta City Center (JCC) Waduk Melati tahun 2004.
"Kami sudah bayar ganti rugi jalan itu,"ujarnya.
Menurut Handiyanto, pengembang pusat grosir itu selalu mengikuti prosedur resmi dengan karena pembelian jalan berdasar SK Gubernur DKI Jakarta bernomor 2762/2004 tanggal 20 Desember 2004. Namun ia enggan menyebut nominal ganti rugi itu. Warga RW 09 Kelurahan Kebon Melati dan sekitarnya selama ini mengeluhkan penutupan jalan itu yang menghubungkan pemukiman warga dengan Jl. KH. Mas Mansyur.
Pihak pengembang selama ini berdalih kepada warga bahwa jalan itu merupakan hibah yang diserahkan menjadi milik proyek. "Itu untuk kepentingan proyek,"ujar Project Manager JCC Muharmein dalam menanggapi keluhan warga.
Akibatnya, warga menggunakan Jalan Kebon Melati IV untuk akses ke Jalan KH. Mas Mansyur. Padahal jalan selebar 1 meter itu tidak cukup dilalui mobil. Sementara untuk akses ke Jl. Kebon Kacang selama ini warga menggunakan jalan proyek. Jalan itu memang cukup dilalui mobil berat tapi tidak langsung menyentuh pemukiman warga."Karena jalan itu ditutup maka mobil tidak bisa masuk. Kami khawatir jika terjadi kebakaran,"kata Sekretaris RW 09 Asmawi.
Pemerintah Daerah (Pemda), menurut Ketua Komisi D (bidang pembangunan) DPRD Sayogo Hendrosubroto seharusnya mencarikan jalan pengganti agar kepentingan masyarakat tidak terganggu. "Kalau mempengaruhi kepentingan orang banyak, Pemda harus izin DPRD dulu,"ujarnya.
Penjualan tanah MHT, menurut Ketua Komisi A (bidang hukum) DPRD Ahmad Suaidy, boleh-boleh saja sepanjang uang yang hasil penjualan masuk ke kas daerah dan dilaporkan dalam pembahasan perhitungan APBD 2004. "Tapi sebelum eksekusi penjualan harus dengan persetujuan DPRD. Kalau tidak harus dipanggil penjualnya,"katanya. Mengenai sanksi akibat tidak didahului persetujuan DPRD, Suaidy tidak bisa memastikan. "Dilihat dulu keterlibatannya,"ujarnya.
Akibat proyek itu, warga di sekitar merasa terganggu dengan bunyi dan debu-debu proyek. Bahkan jalan utama Jln.K.H.Mas Mansyur menjadi becek saat hujan. Karena truk-truk proyek itu membawa tanah dan mengotorkan jalan besar di sekitar itu.
Badriah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|