|
Jakarta
Penyelewengan Dana Pendidikan: Peraturannya Memungkinan Pengalihan Dana
Jum'at, 08 April 2005 | 13:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sutiyoso Soal
Dana hibah (Blok Grant) untuk pendidikan kemungkinan akan direview menyusul kasus pengalihan dana pendidikan di SMP 232 Pulo Gadung, Jakarta Timur. "Sangat mungkin tahun berikutnya (2005) akan dihitung kembali," ujar Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/4).
Seperti diwartakan, Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dani Anwar telah menyatakan bahwa terjadi pengalihan biaya pendidikan menjadi biaya operasional di SMP 232. Seharusnya, kata Dani, setiap siswa memperoleh Rp 27.500 perbulan. "Namun dari 798 siswa hanya 82 siswa saja yang mendapatkan," katanya.
Sutiyoso menambahkan, setiap penyelewengan harus didasarkan penyelidikannya kepada peraturan yang ada. Menurutnya, peraturan saat ini memungkinkan pengalihan dana. "Jadi televisi jangan dibayangkan nongkrong di ruangan kepala sekolah. TV itu digilir untuk pelajaran," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada saat dana hibah diluncurkan ternyata tidak semua siswa yang miskin mendaftarkan diri. "Dulu asumsinya jumlah siswa miskin cukup besar. Ternyata, yang mengajukan tidak sebesar itu," ujarnya.
Dia juga membantah pernyataan anggota DPRD yang mengatakan bahwa tidak ada peluang untuk mengalihkan dana seperti yang tercantum dalam keputusan Dinas Pendidikan Dasar No.288 tahun 2004 tentang petunjuk teknis pemberian dana hibah. "Pelajari lagi kalau dia ngomong begitu sementara dinas ngomong boleh, kalian cek saja peraturan dari pasal perpasal yang benar yang mana," ujarnya.
eworaswa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|