|
Jakarta
Diduga Memeras WN Jepang, Tiga Anggota Mabes Polri Ditahan
Rabu, 13 April 2005 | 18:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga anggota Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ditahan di Markas Kepolsian Sekrot Metropolitan Jakarta Selatan, dengan tuduhan telah melakukan pemerasan terhadap warga negara Jepang, bernama Simozawa, sebanyak Rp 35 Juta dan 400 ribu yen. Menurut Kepala Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Irawan Dahlan, ketiga orang anggota itu, berinisial JS berpangkat Komisaris Polisi, Ispektur Dua M, dan Bripka B.
?Mereka melakukan pemerasan atas alasan penyalahgunaan visa turis. Mereka kami tahan, atas dugaan pelanggaran kode etik profesi atas kasus pemerasan warga negara Jepang,? ujar Irawan kepada wartawan, kemarin. Polisi juga telah menahan seorang warga sipil, yang dianggap ikut membantu melakukan pemerasan. Saat ini, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi di Jalan Tebet Dalam VII Nomor 10, Tebet, Jakarta Selatan. ?Kami juga melakukan penyidikan di money changer, di Jakarta Selatan, tempat para oknum ini menukarkan uang yen, hasil pemerasan,? ujarnya.
Raden Rachmadi-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|