|
Jakarta
Pegawai KA Minta Kembali Jadi PNS
Kamis, 14 April 2005 | 06:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pegawai PT.Kereta Api Indonesia (persero) meminta agar dikembalikan lagi statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, kesejahteraan pegawai PT. KAI justeru lebih buruk sejak berubahnya status kepegawaian dari PNS Perusahaan Jawatan (Perjan) menjadi pegawai Perusahaan Umum (Perum) tahun 1992.
?Kalau kesejahteraan kami tidak lebih baik dari PNS, lebih baik kembali jadi PNS,?tegas Ketua Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Iwan Setiawan. Ia menegaskan, sebelum tahun 1992 pegawai KAI (pegawai) berstatus PNS namun sejak adanya Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. 18/Kp.601/Phb-1992 tentang Pemberhentian sebagai PNS Perjan Kereta Api, pegawai KAI berubah menjadi pegawai perum.
?Berdasarkan perjanjian dahulu di depan notaris, kesejahteraan kami tidak akan lebih rendah dari PNS,?ujarnya menyesali mengapa serikat pekerja KAI baru terbentuk tahun 1999. ?Jadi dulu kami hanya pasrah,? ujarnya. Nyatanya, tutur Iwan, kesejahteraan pegawai tidak lebih baik. Ia mencontohkan dirinya yang sudah 33 tahun bekerja dan menempati golongan III D memiliki gaji pokok Rp 1.510.000.
Namun, dasar perhitungan uang pensiun bukan berdasar gaji pokok seperti layaknya PNS, tapi KAI memiliki perhitungan sendiri misalnya untuk dirinya Rp 1.100.000. ?Mereka buat rekayasa aturan sendiri. Bukti lainnya masa kami pegawai swasta tapi ada golongan-golongan,?tukasnya.
Badriah-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|