|
Jakarta
Polisi Tangkap Seorang Anggota Komplotan Penculik Pengusaha
Jum'at, 15 April 2005 | 19:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anas, 30 tahun, Kamis (14/4) malam ditangkap anggota Derektorat Resesrse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono, Anas diduga merupakan salah seorang anggota komplotan penculik Setiaji, 45 tahun, seorang pengusaha yang tinggal di Ampera Kemang, Jakarta Selatan.
“Dengan ditangkapnya Anas ini, maka polisi sudah menangkap tiga orang pelaku penculikan dan penyekapan,” kata Tjiptono, kepada wartawan, Jumat (15/4).
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Firman Gani sendiri, yang ditemui usai Sholat Jumat, mengaku baru mendapat laporan dari bawahannya tentang kasus ini. Dia mengungkapkan bahwa motif penculikan ini, diduga karena masalah utang-piutang anatar pelaku dan korban. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. Dari beberapa orang pelaku penculikan, diduga sebagian diantaranya adalah anggota TNI. Namun Gani menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menangkap tersangka dengan identitas anggota TNI tersebut. “Saya tegaskan bahwa polisi belum menangkap anggota TNI dalam kasus ini,” katanya.
Dari data di Bagian Humas Polda Metro Jaya tercatat bahwa kasus penculikan dan penyekapan ini berlangsung pada 1 hingga 7 April lalu. Korban disekap di Cilandak Comercial Estate Building , Cilandak, Jakarta Selatan. “Selama penyekapan, korban mengalami penganiayaan. Buktinya, di tangan kanannya terdapat luka, seperti bekas dibor. Korban sudah melakukan visum di RSCM,” beber Tjiptono.
Seorang pelaku utama bernama Triyono Arsyad, 35 tahun, yang sehari-harinya bekerja sebagai pengacara, ditangkap pada 12 April lalu, di Bandar Udara Soekarno-Hatta, saat baru tida dari Pekanbaru. “Malamnya, Istri Triyono, Lisa, yang diduga ikut menculik dan menyekap, juga kami tangkap,” ujarnya.
Saat ini polisi menahan para tersangka di Rumah Tahanan Direskrimum Polda Metro Jaya atas tiduhan melanggar pasal 333, 170, dan 368 KUHP, tentang penculikan, penyekapan, dan penganiayaan. “Kami akan usut terus kasus ini,” kata Firman Gani.
raden rachmadi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|