Dana Block Grant Tak Boleh Diubah Fungsi

Selasa, 19 April 2005 | 13:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dani Anwar, menyatakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang telah disusun tidak boleh diubah di tengah jalan. "Kalau sudah tertera dalam RAPBS, tidak boleh diubah, karena menyangkut dana yang dibayar siswa,"kata Dani usai Rapat Dengar Pendapat dengan Musyawarah Kepala Sekolah (MKS) Provinsi DKI Jakarta, di Kantor DPRD Jakarta, Selasa (19/4).

Sebelumnya, MKS meminta, agar petunjuk teknis (Juknis) pengalokasian dana block grant dikaji ulang. Alasannya, Juknis selama ini menimbulkan penafsiran yang beragam, sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Menurut Dani, hari ini, Komisi E akan membahas tentang review Juknis block grant bersama Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas). Selain masalah RAPBS, DPRD akan mengusulkan beberapa hal terkait dengan revisi ini. Pertama, alokasi anggaran block grant harus lebih jelas. Kedua, Juknis block grant hendaknya lebih bersifat operasional, dan tidak ada kesempatan bagi seseorang untuk beda penafsiran.

Ketiga, peluang sekolah untuk melakukan improvisasi di lapangan. Misalnya, kegiatan Study Tour, Try Out, dan sebagainya. Artinya, "ada batasan terhadap otonomi sekolah,"ujar Dani. Ketua Komisi E asal PKS itu berharap pembahasan itu akan selesai hari ini juga.

Dani menjelaskan, dalam penyusunan RAPBS seharusnya ada perluasan stakeholder yang terlibat sehingga lebih mewakili orang tua. Selain itu, RAPBS, kata dia, juga harus disosialisasikan oleh Komite Sekolah kepada orang tua siswa melalui surat edaran. "Jadi orang tua tahu persis beban biaya yang harus ditanggung. Jangan tiba-tiba di tengah jalan ada pungutan,"katanya.

Eworaswa






Komentar Anda

Kirim