Dituduh Menipu Rp. 26 Miliar, Dirut PT IPB Ditahan
Rabu, 27 April 2005 | 20:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tendi Irianto, Direktur Utama PT Indah Pesona Bogor (PT IPB) yang juga anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Damai Sejahtera, akhirnya ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rabu (27/4) sore. Penggelola Ekalokasari Plasa itu diduga melakukan penipuan terhadap PT Total Bangun Persada sebesar Rp 26 miliar.
Ekalokasari Plasa yang dibangun di bekas asrama Ekalokasari yang merupakan kerjasama antara PT IPB dengan Institut Pertanian Bogor. Sampai tadi malam Tendi masih diperiksa secara intensif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Muhammad Yusuf, mengatakan pihaknya bertindak setelah ada limpahan kasus yang dilaporkan Direktur Utama PT Total Bangun Persada, Arif Suhartojo, ke Mabes Polri, karena Tendi Irianto diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp 26 miliar. Tendi yang seharusnya melakukan pembayaran atas perjanjian kerjasama antara PT Total Bangun Persada saat membagun E-Plasa ternyata dibayar dengan cek kosong.
"Setelah menerima pelimpahan berkas dari Mabes Polri, kami langsung menahan pak Tendi,? kata Yusuf di ruang kerjanya. Alasan penahanan, dia menambahkan, untuk menghindari anggapan masyarakat kalau pencuri ayam ditahan sedangkan menipu yang jumlahnya miliaran dibiarkan," ujar Yusuf.
Ketika dimintai komentarnya, Tendy Irianto, mengakui kasus yang menyeret dirinya itu adalah masalah utang dengan PT Total Bangun Persada. "Ini cuma masalah utang ke Total Bangun Persada dengan Plaza Ekalokasari, bukan penipuan. Ini sangat mengejutkan, tapi saya akan lihat proses hukumnya," ujar Tendi.
Deffan Purnama-Tempo





