close

Yudhoyono Didaulat Sebagai Bapak Komersialisasi Pendidikan

Senin, 02 Mei 2005 | 15:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar seratus mahasiswa yang menamakan dirinya Forum Mahasiswa Nasional (FMN) berdemonstrasi di depan Istana Negara, hari ini, Senin (2/5), dan memberikan penghargaan kepada Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Bapak Komersialisasi Pendidikan.

Sindiran ini dituliskan dalam poster ukuran 1x2 meter persegi dengan tulisan "Hardiknas Award diberikan kepada: Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI) sebagai 'Bapak Komersialisasi Pendidikan' Penghargaan ini diberikan atas usahanya dalam tidak memberikan 20% APBN untuk pendidikan, melepas tanggung jawab negara terhadap pendidikan."

Penghargaan yang mereka namakan award ini, awalnya ingin diberikan langsung para pengunjuk rasa ke Presiden SB Yudhoyono. Namun pihak kepolisian yang melakukan penjagaan, melarangnya. Akhirnya mereka tidak bisa berbuat banyak, dan membawa kembali poster award tersebut.

"Kami menggugat agar pemerintah Yudhoyono merealisasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN," kata Ketua FMN, Harsa Krisna, dalam orasinya.

Harsa mengungkapkan, kebutuhan untuk sektor pendidikan, menurut Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional, adalah Rp 71 triliun, di luar gaji tenaga pendidik. "Sedangkan saat ini, anggaran pendidikan tahun 2005 hanya sekitar Rp 25 triliun. Dari mana sisa Rp 51 triliun tersebut? Ternyata dibebankan kepada rakyat. Untuk itulah, pemerintah selalu berkampanye bahwa pendidikan juga tanggung jawab masyarakat," ujarnya.

Menurut rencana, mereka akan melanjutkan aksi ke kantor Departemen Pendidikan Nasional untuk menyampaikan tuntutan yang sama. Aksi ini dijaga oleh puluhan anggota polisi dari Kepolisian Resort Jakarta Pusat.

Raden Rachmadi

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan