close

Banten Serahkan Sengketa Kepulauan Seribu ke Pemerintah Pusat

Senin, 02 Mei 2005 | 23:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk menghentikan upaya merebut kembali 22 pulau di Kepulauan Seribu. Sengketa pulau dengan Pemerintah DKI Jakarta ini diserahkan kepada pemerintah pusat

Upaya pasrah ini berkaitan dengan alokasi dana untuk memperebutkan wilayah tersebut minim. "Kami telah menyerahkan semua persoalan ini kepada Departemen Dalam Negeri," ujar juru bicara Pemerintah Provinsi Banten Kurdi Matin kepada Tempo, Senin 2/5.

Kurdi membantah jika hal ini diartikan Banten menyerahkan 22 pulau ke DKI. "Kami tetap akan mengambilnya," ujarnya. Pemerintah Provinsi Banten, kata Kurdi, mendesak UU NO. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan DKI Jakarta direvisi.

UU itu, kata dia, bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaiki dengan UU No. 32 Tahun 2004. Sengketa batas wilayah ini berlangsung sejak 1999 lalu. Mulanya, Pemerintah DKI Jakarta mengklaim bahwa puluhan pulau tersebut milik DKI sesuai dengan batas wilayah yang tertuang dalam UU N0. 34 Tahun 2000.

Sementara itu Banten bersikeras menyatakan 22 pulau tersebut masuk ke wilayah Banten karena tertuang dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah di mana disebutkan 12 mil dari batas laut masuk ke wilayah Banten.

Joniansyah-Tempo

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan