Bekas Karyawan Hotel Mulia Laporkan Penyekapan
Selasa, 10 Mei 2005 | 13:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 15 orang bekas karyawan Hotel Mulia melaporkan penyekapan yang dilakukan oleh pihak pengamanan (security) Hotel Mulia ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya mereka sudah melaporkan tindakan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan 1 Maret lalu.
Dalam surat penerimaan laporan No. Pol 623/K/III/2005/SPK Unit I tertanggal 1 Maret lalu hanya dicantumkan tindak pidana fitnah (pasal 311 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP).
"Sedangkan tindak pidana yang paling pokok, kejadian penyekapan di Hotel Mulia, tidak dicantumkan. Jadi hari ini kami akan menambahkan tindak pidana penyekapan yaitu pasal 33 ayat 1," ujar Ines Thioren Sitomorang dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa (10/5).
Peristiwa bermula pada tanggal 24 Februari lalu. "Setelah selesai bekerja, beberapa karyawan dipanggil security dan diinterogasi 3 hingga 29 jam di lantai lima Hotel Mulia," ujar bekas Asisten Manajer The Cafe Hotel Mulia, Ferlin Hasiholan Sinaga.
Sekitar 31 orang karyawan yang terdiri dari kasir, front office, bar, dan pelayan diinterogasi secara terpisah selama tiga hari sejak 24 hingga 26 Februari. Ferlin menuturkan, setiap orang diinterogasi secara terpisah dalam kamar yang berbeda-beda.
"Intinya mereka mau mem-PHK kita, tetapi mereka maunya kita mengundurkan diri," tutur Ferlin. Ke-31 karyawan tersebut baru bisa keluar dari kamar hotel setelah menandatangani surat pengunduran diri.
Di dalam kamar tersebut, para karyawan juga dituduh telah menggelapkan uang berupa bon pembayaran yang tidak dibayarkan kepada kasir tanpa adanya bukti-bukti jelas yang diperlihatkan. "Sampai sekarang belum ada bukti, bill yang mana itu yang digelapkan, tanggal berapa. Buktinya tidak ada, hanya omongan saja," ungkap Ferlin.
Ferlin yang sudah delapan tahun bekerja di hotel tersebut mengaku hanya mendapatkan uang Rp 15 juta. Demikian pula dengan Mardianto Yuliono, 40 tahun, mantan kasir yang sudah bekerja di tempat itu selama delapan tahun hanya mendapatkan Rp 2,7 juta. Padahal setiap bulannya ia mendapatkan Rp 2,5 juta.
Mereka tidak terima dengan cara pemberhentian yang dipaksakan, karena mereka mengaku bekas karyawan hotel akan kesulitan apabila ingin bekerja di hotel lagi, meskipun hotelnya berbeda. "Untuk melamar ke hotel lagi susah, sepertinya ada kesepakatan antar-hotel," aku Mardianto yang sampai saat ini belum bekerja.
indriani





