Enam Instansi Gelembungkan Rekening Telepon
Selasa, 10 Mei 2005 | 17:43 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:Koalisi Masyarakat Depok untuk Anti Korupsi (Komdak) menemukan enam instansi Pemerintah Kota Depok melakukan penggelembungan (mark up) pada anggaran biaya telepon dengan total Rp 45.654.981.
"Ini merupakan hasil temuan awal kami berdasarkan laporan realisasi APBD dan tagihan yang ada di PT Telkom," kata Koordinator Komdak Roy Prygina kepada Tempo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (10/5).
Enam instansi itu adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja Sosial, Dinas Pasar, dan Kantor PMK.
Komdak, yang merupakan kumpulan dari lima lembaga swadaya masyarakat Kota Depok itu, juga akan mencari bukti-bukti baru tentang realisasi rekening lainnya, seperti listrik dan air.
Awal kecurigaan Komdak, menurut Roy, adalah realisasi anggaran belanja barang dan jasa lebih dari 15 intansi, baik dinas maupun kecamatan, untuk pembayaran rekening telepon, listrik, dan PDAM (perusahaan Daerah Air Minum) rata-rata sama persis dengan perencanaan.
"Dengan kata lain, dana yang direncanakan habis tanpa sisa. Hebat sekali bisa membuat perencanaan seakurat itu," kata Roy lagi.
Berdasarkan temuan awal itu, Roy meminta seluruh instansi secepatnya mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dengan menyertakan bukti-bukti otentik. Sekretariat Dewan dan Sekretariat Daerah juga mereka minta segera menjelaskan penggunaan anggaran biaya sewa gedung tadi.
"Kami juga akan meminta penegak hukum segera menindaklanjuti temuan kami," kata Roy yang mengaku kasus korupsi 17 mantan anggota Dewan merupakan campur tangan pihaknya.
Suliyanti Pakpahan




Komentar Anda :