close

Mahasiswa Penghina Presiden Dituntut 10 Bulan

Kamis, 12 Mei 2005 | 14:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bay Harkat Jonday Firdaus, mahasiswa semester IV Fakultas Adab dan Humaniora Jurusan Sastra Inggris, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat dituntut 10 bulan penjara.

Jaksa penuntut Hassanudin di hadapan majelis hakim
yang dipimpin hakim Supriyono, Kamis (12/5), menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 134 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Kepala Negara.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya
membakar foto Presiden dan Wakil Presiden telah
menurunkan martabat bangsa," kata Hassanudin.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa
sebelumnya belum pernah dihukum dan bersikap sopan
dalam persidangan.

Jonday ditangkap dan ditahan pada Desember 2004. Ia dicokok polisi usai membakar poster
bergambar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Perbuatan itu dilakukan disela-sela aksi unjuk rasa menentang kenaikan harga bahan bakar minyak kampus UIN, Ciputat.

Jonday akan menyiapkan pledoinya (pembelaan) dan akan dibacakan pekan depan. Persidangan ini diwarnai aksi
unjuk rasa mahasiswa yang menuntut supaya Jonday dibebaskan. Puluhan pengunjuk rasa memaksa masuk ke ruang persidangan. Tapi, mereka dihadang polisi.

Ayu Cipta-Tempo

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan