Taufik Maroef Sakit, Sidang Ditunda
Kamis, 12 Mei 2005 | 14:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Persidangan kasus pembawa ganja 3,1 gram R. Taufik Maupenre Maroef, Kamis (12/5), ditunda pekan depan. Alasannya, menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Soeprapto, sidang ditunda karena terdakwa sakit.
Bekas Pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang juga Komisaris Perusahaan Penyelamat Aset itu akan diadili oleh hakim Soeprapto yang dibantu dua hakim, yaitu Permadidan Wahyu Sektianingsih.
Taufik ditangkap petugas bandara ketika hendak berangkat ke Bali. Dia ketahuan menyimpan ganja dalam bungkusan
rokok yang dikantongi di saku celana dan sempat
dibuang di tempat sampah. Taufik dipergoki petugas di
Terminal II F Bandara Soekarno Hatta. Rencananya dia
akan nail Garuda.
Taufik menjadi tahanan Kepolisian Khusus Bandara
Soekarno Hatta selama sepekan. Lantaran sel penuh, dia dititipkan di sel Polda Metro Jaya. Kepala
Kepolisian Khusus Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisaris Besar Firman Santhyabudi, menyatakan masih memburu tersangka pemasok ganja terhadap Taufik.
Ayu Cipta-Tempo




Komentar Anda :