DPRD Minta Stop Depok Town Center

Kamis, 26 Mei 2005 | 14:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pembangunan DPRD Kota Depok meminta pemerintah daerah menghentikan pembangunan Depok Town Center (DTC) yang terletak di Jalan Raya Sawangan. Pengentian ini disebabkan pengelola proyek, PT Abadimukti Guna Lestari belum memiliki ijin mendirikan bangunan.

Ketua Komisi Pembangunan DPRD Siswanto juga menyesalkan pihak pengelola yang memindahkan aliran kali Silang yang menjadi tapak batas wilayah Kelurahan Mampang dan Kelurahan Rangkapan Jaya. "Untuk pemindahan aset negara seharusnya mereka meminta persetujuan atau restu dewan," kata Siswanto. "Apa yang mereka lakukan melanggar peraturan daerah tentang batas wilayah, karena kali tadi merupakan batas wilayah."

Kepala Bidang Perijinan Dinas Tata Kota dan Bangunan Adhy Parayudha mengakui pengelola belum memiliki IMB. Menurut Adhy, selama IMB belum keluar, pengelola tidak boleh melakukan pembangunan fisik.

Saat Tempo ke lokasi, puluhan tiang pancar tampak telah terpasang di areal seluas kurang lebih 2 hektar. Tidak ada pengelola yang mau bicara. Sekuriti proyek, Herman menyatakan, semua pimpinan dan pekerja sedang berada di luar Kota Depok. "Besok saja bikin janji lagi," kata Herman.

Padaha 15 menit sebelumnya Tempo melihat dua orang pria berdasi dan satu wanita berpakaian rapi terburu-buru masuk ke kantor pemasaran dan tidak keluar lagi. Sekuriti beserta satpam proyek melarang Tempo mengambil gambar. Tempo juga dilarang memasuki area dan wawancara dengan warga Perumahan Maharadja yang terletak di sekitar lokasi proyek.

Beberapa ancaman juga terucap dari beberapa pria yang tidak dikenal yang berkumpul di gardu dekat proyek. "Hati-hati gue makan lu," teriak dari belakang gardu. Satpam dan sekuriti senantiasa mengawasi Tempo dan beberapa wartawan hingga meninggalkan lokasi proyek.

Adhy Parayudha menyatakan Bagian Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Kota akan menindak pengelola jika terbukti membangun sebelum IMB keluar. "Kami akan mengirimkan teguran dilanjutkan dengan SP4. Jika hingga SP4 ketiga tidak digubris maka akan memerintahkan penghentian pembangunan," ujarnya.

Ssuliyanti Pakpahan-Tempo






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: