Darah Basri Sangajie Dibalas 9 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juni 2005 | 15:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga terdakwa inti eksekutor pembunuhan dan penganiayaan keluarga Basrie Sangaji divonis hakim 9 tahun penjara. Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eddy Joenarso pada persidangan pembunuhan Basrie di Polres Jakarta Selatan hari ini, Kamis (2/6) ternyata lebih rendah setahun dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah 3 terdakwa Sannyke 25 tahun, Rais Texas 24 tahun, Emang Refra 24 tahun, berkooperatif selama persidangan.

Sementara yang memberatkan yakni ada unsur balas dendam dan main hakim sendiri. Kedua, dalam pemeriksaan terdakwa terkesan menutup-nutupi penjahat yang sebenarnya.

Dari hal tersebut hakim menuntut pidana 9 tahun penjara, karena ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 338 ayat 1 junto pasal 355 KUHP dengan tuduhan pembunuhan yang bertujuan menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan dengan sengaja dan bersama-sama.

Pasal 351 ayat 1 dan 2 junto pasal 355 KUHP, yakni penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja dan bersama-sama. Serta UU Darurat No. 12 tahun 1961 tentang kepemilikan senjata penikam secara ilegal. "Vonis ini diberikan atas dasar keadilan, jaksa, dan pengacara boleh mengajukan banding," ungkap Eddy.

rengga damayanti

TOPIK






Komentar Anda

Kirim