Divonis Sembilan Tahun, Terdakwa Pikir-Pikir
Kamis, 02 Juni 2005 | 16:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Divonis sembilan tahun penjara, terdakwa pembunuh Basri Sangaji mengaku masih piker-pikir akan banding atau menerima vonis sembilan tahun penjara. Dalam dakwaannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana dengan dakwaan subsider yang pertama pasal 338 jo pasal 355 KUHP, kedua, pasal 351 jo pasal 355 KUHP, ketiga, undang-undang darurat No. 12 tahun 1961 pasal 2 ayat 1, melakukan pembunuhan dan penganiayaan dengan sengaja dan secara bersama-sama, juga atas kepemilikan illegal senjata penikam. Atas vonis hakim tersebut, terdakwa menyatakan masih piker-pikir akan banding atau menerima vonis. “Kami serahkan ke penasihat hukum,” ungkap Semmykey mewakili kedua rekannya dipersidangan.
Tiga terdakwa pembunuh dan penganiayaan Ali Angaji, Jamal Sangaji, dan Basri Sangaji, yakni Semmykey, Rais Texas, dan Emang Refra, dituntut sembilan tahun penjara dalam vonis hakim Eddy Joenarso, yang dibacakan pada hari Kamis, (2/6), di Polres Jakarta Selatan.
Dari pernyataan Semmykey, penasihat hukum terdakwa yang diwakili oleh Sangap Sidahuruk SH, meminta kepada hakim waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. “Minta waktu tujuh hari untuk menerima atau banding terhadap vonis hakim,” ungkap Sangap Sidahuruk. Kemudian Eddy Joenarso, Ketua Majelis Hakim, menerima permohonan dari penasihat hukum terdakwa. “Baik sidang dilanjutkan tujuh hari setelah terdakwa piker-pikir,” ungkap Eddy Joenarso sambil menutup persidangan.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Noerhasan Ridwan, sempat memberi keterangan kepada pers mengenai tanggapannya atas vonis sembilan tahun penjara dari hakim. “Kami akan minta petunjuk kepada atasan (Kajati dan Kajagung) kami atas vonis ini,” ungkap Noerhasan Ridwan.
rengga damayanti





