Eksepsi Eddy Yuwono Ditolak
Rabu, 15 Juni 2005 | 16:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim menolak eksepsi Eddy Yuwono, Direktur PT Sari Kebon Jeruk Permai, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/6). "Eksepsi (terdakwa) ditolak seluruhnya dan surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan sah," kata I.G.N Adi Perdana, ketua majelis hakim.
Dengan putusan itu, pengadilan akan melanjutkan pembacaan terhadap Eddy Yuwono. Sidang selanjutnya akan diadakan pada Senin (20/5) dengan agenda pemeriksaan saksi menberatkan dari penuntut umum.
Sebelumnya, pada 7 Juni 2005, penasehat hukum Eddy Yuwono mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Dalam eksepsi tersebut, penasehat hukum Eddy Yuwono meminta dakwaan batal demi hukum karena terdapat banyak kesalahan penulisan didalamnya. Selain itu, pihak Eddy Yuwono menganggap kasus tersebut bukan perkara pidana melainkan murni masalah perdata.
Menanggapi penolakan eksepsi tersebut, Roy L.D. Janis, penasehat hukum Eddy Yuwono mengatakan akan menyerahkan semua kepada putusan pengadilan dan ia segera menyiapkan saksi-saksi meringankan. "Kami akan perkuat saksi-saksi kami dan soal strategi nanti bisa dilihat di pengadilan," katanya.
Eddy Yuwono didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan uang dan barang milik Mahfud Wisnu Saputra. Kerugian yang dialami Wisnu kurang lebih sebesar Rp 42 miliar. Atas tindakan Eddy Yuwono, jaksa penuntut umum mendakwanya dengan hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
oktamanjaya





