Polisi Temukan Tempat Penampungan Anak Ilegal
Kamis, 16 Juni 2005 | 13:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebuah rumah yang dipakai untuk penampungan anak di Jalan Tulang Kuning 41, RT 01 RW 06, Desa Waru, Kecamatan Parung, didatangi polisi. Tempat itu dicurigai dipakai untuk penampungan anak-anak secara ilegal.
Kepala Polsek Parung Ajun Komisaris Rudi Hartono yang didampingi lurah setempat mendatangi rumah. Mereka lalu membawa pengelolanya, Yuniati, 54 tahun, untuk diperiksa di Polsek Parung.
Rumah itu dihuni 12 anak dari berbagai daerah di Indonesia. Di antaranya enam orang dari Nias, dan sisanya dari Palembang dan Pontianak. Dua di antara anak yang ditampung bahkan masih berusia satu tahun.
Sampai saat ini, pengelolanya masih diperiksa secara intensif oleh Polsek Parung. Polisi mencurigai aktivitasnya karena ternyata yayasan tersebut tidak memiliki izin dari RT dan kelurahan setempat.
Jika terbukti memperdagangkan anak, kata Kepala Polsek Parung, pengelola Yayasan Harapan Bangsa akan dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Rumah yang dijadikan yayasan jaraknya sekitar satu kilometer dari Polsek Parung. Pintu gerbangnya bercat hijau, dengan rantai besar yang melilit pagar. Rumah itu sangat jauh dari rumah tetangga lainnya. Deffan Purnama





