Pembajak Software Ditangkap
Rabu, 06 Juli 2005 | 18:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Enam tersangka pembajak piranti lunak (software) di lima pusat perbelanjaan di Jakarta diperintahkan segera ditangkap. Hingga Rabu (6/7) siang, baru dua tersangka yang diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi yaitu Hoiji Huat dan Johan Budiman menggunakan mobil tahanan Mabes Polri.
“Yang biasa-biasanya sih, kami tangkap-tangkapi,”ujar Kepala Kejati Rusdi Taher kepada TNR saat ditanya baru 2 dari 8 tersangka yang diserahkan ke Kejati, Rabu (6/7).
Selain penyerahan tersangka, Mabes Polri juga melimpahkan satu dus barang bukti sejumlah 33.418 keping CD tak berlisensi di antaranya Adobe, Autodesk, Macromedia, Microsoft dan Symantec. Pelimpahan barang bukti dan tersangka merupakan pelimpahan tahap kedua setelah sebelumnya penyerahan berkas.
Badriah-Tempo





