Kapolda Metro Jaya Bantah Adanya Suap Kasus BNI Kota
Jum'at, 05 Agustus 2005 | 16:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kapolda Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Firman Gani membantah adanya suap Rp 100 juta kepada penyidik Polda Metro Jaya dari Rawat Ernawati, tersangka pada kasus pengajuan kredit dengan dokumen fiktif di Bank BNI 46 Cabang Kota. "Saya sudah tanya. Gak ada, orang dia (tersangka) juga tidak punya uang,"ujarnya usai menunaikan sholat Jumat (5/8) di Jakarta.
Menurut Kapolda, yang menyebabkan penyidik memberikan penangguhan penahanan tersangka hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang notaris dan tidak mengetahui kalau dokumen yang dibuatnya akan dipergunakan untuk kejahatan. "Dengan dokumen itu, dia hanya ikut melancarkan tindak pidana korupsi,"katanya.
Kapolda Firman meminta agar proses penegakan tindak pidana korupsi ini tetap menggunakan aturan hukum. "Hukumannya, kan, nanti ditentukan di pengadilan,"katanya.
Rawat diduga terlibat dalam kasus kredit yang diajukan oleh tiga tersangka yang kini ditahan di Polda Metro Jaya. Kredit Rp 6 miliar itu keluar karena bantuan dari pegawai BNI. Padahal surat-surat jaminan fiktif belaka, serta milik orang lain.
Evy Flamboyan





