Pembebasan Lahan Flyover Ciputat Tetap Alot.
Senin, 15 Agustus 2005 | 20:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menggusur rumah dan bangunan di Jalan Dewi Sartika, Ciputat. Upaya ini dilakukan setelah upaya membebaskan lahan untuk proyek jembatan layang (Flyover) kian rumit dan berkepanjangan.
Sampai saat ini masih 33 pemilik lahan yang menolak ganti rugi. "Kami akan lakukan langkah konsinyasi ke pengadilan setelah hari ini (Senin, 15/8)" ujar Asisten Daerah I Kabupaten Tangerang Benyamin Davnie, Senin (15/8).
Menurut Davnie, sebelumnya pemerintah daerah telah memberitahukan kepada warga batas akhir tawar-menawar, yakni 15 Agustus. "Lewat dari tanggal itu pemerintah menempuh langkah tegas mengambil secara paksa," katanya.
Pemerintah menggunakan Peraturan Presiden Nomor 36/2005 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. "Ini langkah terakhir," ujarnya.
Joniansyah-Tempo





