Beverly Hills Spa Gugat PLN
Selasa, 16 Agustus 2005 | 02:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Beverly Jaya Maxima (BJM) menggugat PLN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jekarta Timur. Perusahaan pengelola Beverly Hills Spa di Jakarta Barat itu Keberatan atas pemutusan aluran listrik pada Sabtu akhir pekan lalu (baca Koran Tempo edisi Minggu 14/8).
Guagatan itu, kemarin memasuki sidang pertama dan bakal diteruskan pada 22 Agustus mendatang. Menurut Teddy Mala, General Affairs PT BJM, pemutusan listrik dipicu oleh rusaknya segel meteran yang menempel di gedung BJM "Kami keberatan, aliran listrik langsung diputus,” kata Teddy yang ditemui Tempo kemarin.
Selain perkara pemutusan listrik, kata Teddy, perusahaannya juga menyoal denda PLN atas kerusakan segel sebesar Rp 601 juta. BJM bersedia membayar asal ada keringanan dan denda dapat diangsur. “Rupanya jumlah tagihannya tetap Rp 601 juta. Padahal kami tidak mencuri listrik, kerusakan segel murni kesalahan PLN,” ungkapnya.
BJM tiap bulan memakai daya 233 kilo volt ampere dengan jumlah tagihan berkisar Rp 30-40 juta. Akibat dicabutnya sambungan listrik, Beverly Hills Spa terpaksa menggunakan genset. Sabtu lalu, Fajar, seorang tim PLN, dihajar penjaga keamanan perusahaan di Jalan Lada 1 Jakata Barat itu.
Ibunu Rusydi-Tempo





