DPRD Tangerang Tetap Ubah Status Desa ke Kelurahan
Rabu, 24 Agustus 2005 | 02:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Meskipun masih mengundang pro dan kontra tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, DPRD Kabupaten Tangerang hari ini tetap akan menetapkannya melalui Rapat paripurna.
Seluruh kepala desa sekabupaten tangerang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Tangerang meminta agar pemerintah tidak menunda atau menangguhkan satu desapun dari 77 desa yang akan diubah menjadi kelurahan. "Jika ada salah satu dari 77 desa itu tak diubah statusnya, FKKD akan menyerbu DPRD,"kata Ketua FKKD, Jayusman Muchtar.
Sebaliknya, kemarin (Selasa 23/8) ratusan warga desa dapap masih melakukan aksi ke DPRD menentang perubahan itu. Ratusan warga Dadap bersikukuh tidak mau desanya diubah statusnya menjadi kelurahan. Dengan menggunakan lima minibus, beramai-ramai mereka mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang. "Tuntutan kami cuma satu, Desa yes! kelurahan no!"kata mereka.
Menurut Wahyudi, salah seorang tokoh masyarakat Dadap, warga masih ragu akan rencana perubahan itu karena tidak ada jaminan dari pemerintah daerah jika berubah menjadi kelurahan belum tentu infrastruktur dan desa tersebut akan maju. "Kami tetap tidak mau, karena tidak ada jaminan dari pemerintah,"katanya.
Hari ini (Rabu) 24/8, DPRD akan menetapkan perubahan status desa menjadi kelurahan itu. Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Tangerang Achmad Jaini menyatakan, untuk sementara ini pihaknya telah menyetujui 75 dari 77 desa yang diusulkan Pemkab Tangerang. Sedangkan, dua desa ; Salembaran Jaya dan Dadap masih ditangguhkan. "Secara legal formalitas administratif, dua desa tersebut telah layak menjadi kelurahan, tapi secara politis masih ada persoalan. Di dua desa itu masih ada pro dan kontra di masyarakat, sehingga kami belum bisa menyetujui,"kata Jaini.
Joniansyah





