Rusuh di DPRD Tangerang, Perda Ditunda

Senin, 29 Agustus 2005 | 18:31 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin 29/8 dengan agenda penetapan peraturan daerah tentang perubahan status 77 desa menjadi kelurahan diwarnai aksi demo yang berbuntut dengan kericuhan.

Aksi ribuan warga yang berasal dari empat desa semakin memanas ketika mereka dihalangi oleh pihak keamanan ketika akan masuk gedung DPRD. Sebelumnya telah dijaga ketat oleh polisi dan organisasi masyarakat Laskar Islam Banten(LIB). Bahkan, warga secara emosi mengeroyok Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Kabupaten Tangerang, Ajun Komisaris Kustanto yang mencoba meredamkan kemarahan warga.

Gelagat kericuhan memang sudah terlihat dari awal ketika massa secara bergelombang datang memenuhi areal pemerintahan Kabupaten tangerang itu. Warga dari Desa Selembaran Jaya dan Desa Dadap yang datang langsung merangsak masuk ke dalam gedung. Namun mereka dihadang oleh ratusan dari LIB yang dipimpin oleh Kepala desa Dadap, Dames Topik yang kepentingannya berseberangan dengan warga. Massa tidak terima dan merasa telah diadu domba oleh kadesnya sendiri. Dengan penuh amarah mereka menerobos barisan berbaju hitam itu sehingga bentrok massa pun terjadi hingga kejar mengejar.

Polisi mampu meredamkan suasana dan mengganti posisi LIB melakukan penjagaan di pintu. Sementara LIB berjaga-jaga di luar gedung. Di dalam gedung saat itu, DPRD setempat tengah mengesahkan Perda Perubahan APBD 2005. Sementara itu, warga yang jumlahnya terus bertambah terus berorasi dan berteriak agar Anggota DPRD menemui mereka dan membatalkan penetapan desa mereka. Mereka memberikan kado untuk Pansus II DPRD berisikan celana dalam dan bra yang dipajang seperti spanduk. Massa tetap mendesak untuk bisa masuk kedalam, mereka meinmpuki petugas dengan batu, air mineral, serpihan bunga dan asap menyan.

Dalam aksinya warga didampingi oleh para tokoh masyarakat. Ending Suryadi, tokoh masyarakat Dadap menyatakan warga nya tetap menolak kelurahan sampai kapan pun karena perubahan status kelurahan bukanlah kebijakan pemerintah yang bisa menjamin perubahan perbaikan kehidupan warga desa. "Kami cinta desa kami, dan harus tetap menjadi desa,"ujar Ending yang diamini oleh tokoh masyarakat dan ribuan warga lainnya.

Masyarakat menilai, DPRD sudah tidak punya hati nurani lagi dan tidak melihat konflik yang timbul karena kebijakan pemerintah yang sepihak itu. "Beberapa kali aspirasi yang kami bawa ke DPRD ini, tapi tidak pernah didengar, sekarang malah mau tetapkan perda,"ujar Wahyudi, tokoh masyarakat lainnya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, aksi warga semakin memanas ketika melihat kepala desa Selembaran Jaya, Jayusman keluar dari gedung DPRD dan menuju areal parkir. Warga saat itu langsung mengejar kepala desa itu dan melemparinya dengan batu. Namun Jayusman langsung melajukan mobilnya dan terhindar dari amuk massa.

Naas bagi Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, AKP Kustanto. Niat untuk melerai warga justru berujung pada celaka. Polisi itu dikeroyok massa. Massa memukul secara membabi buta, membuat Kustanto hingga jatuh. Wajahnya lebam karena kena pukulan. Melihat kejadian itu, petugas lainnya segera mengeluarkan tembakan ke atas. Peringatan itu membubarkan warga yang segera kocar-kacir. Puluhan tembakan peringatan diletuskan tugas karena melawan ketika polisi menciduk tujuh warga yang diduga sebagai biang kericuhan tersebut.

Akibat kericuhan itu, sejumlah kendaraan dinas rusak dan kaca gedung DPRD dan kantor Bupati pecah. Polisi mengamankan tujuh warga desa Dadap dan Salembaran Jaya. Dari pagi hingga siang ribuan warga dari empat desa yaitu Salembaran Jaya, Dadap, Desa Bundar, dan Desa Kelapa Dua bersatu dalam aksi demo ini.

Hari itu juga, pimpinan DPRD, Komisi dan Fraksi melakukan rapat mendadak dan memutuskan menunda penetapan perda perubahan status desa menjadi kelurahan hingga waktu yang belum ditentukan. "Kami tunggu hingga konflik di masyarakat sudah tidak ada lagi,"ujar wakil Pansus II Tri Satya Santosa usai rapat.

Menurut Tri, DPRD akan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk merevisi dan mengkaji ulang desa-desa mana saja yang sudah layak menjadi kelurahan. "77 Desa itu batal ditetapkan menjadi kelurahan hari ini," kata ketua Fraksi PDIP ini.

Joniansyah






Komentar Anda

Kirim