Penyelundupan Pita Cukai Tembakau Palsu Digagalkan
Senin, 29 Agustus 2005 | 20:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A khusus Soekarno Hatta dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 600 ribu keping pita cukai palsu hasil tembakau tahun 2005 seri I.
"Pada dokumen pemberitahuan impor hilangnya label, tapi setelah dilakukan pengujian laboratorium di Perum Peruri ternyata palsu," kata Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Nofrial di Tangerang, Banten, Senin (29/8).
Pada pita cukai tersebut tertera harga jual eceran Rp 3900 dengan tarif cukai sebesar 26 persen. Nofrial mengatakan, pita cukai palsu tersebut berasal dari Cina yaitu Ze Feng International CO, LTD Sheng Zhen. Sedangkan, importir dari Indonesia adalah PT Tri Usaha Sejahtera yang beralamat di Jalan Pinang Emas I Blok UT-15 Jakarta Selatan.
Dari hasil penyidikan polisi menangkap UB dan IN, masing-masing Direktur dan staf operasional PT Tri Usaha Sejahtera. Saat ini, mereka ditahan di LP kelas IA Tangerang.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 55 huruf b UU No 11 tahun 1995 tentang cukai dan akan diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Evy Flamboyan





