close

Penjual Solar Kapal Ilegal Ditangkap

Selasa, 06 September 2005 | 23:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi Air Udara Polda Metro Jaya mengamankan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) 37.0109 dan memeriksa empat petugas di sana yang tertangkap mata melakukan transaksi solar untuk kapal secara ilegal sebanyak 25 kilo liter pada Minggu (4/9) pukul 23.30 WIB.

Saat tertangkap, petugas SPBB di atas tongkang mesin Bimo Seno I itu melakukan transaksi dengan kapal motor ikan Sinar Jaya 88 di Untung Jawa, Kepulauan Seribu.

Mereka menjual 50 kilo liter solar dengan harga subsidi Rp 2.175 per liter. Padahal, menurut peraturan pemerintah, maksimal penjualan dengan harga subsidi adalah 25 kilo liter.

"Di atas jumlah itu, harganya disesuaikan dengan industri, yakni Rp 5.100 per liter," kata Direktur Polisi Air Udara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Bastomi Sanan di markasnya di Pondok Dayung, Jakarta, Selasa (6/9).

YULIAWATI

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan