Warga Kampung Pilar, Tanyakan Laporan Ke Polda
Kamis, 15 September 2005 | 12:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 70 orang warga Kampung Pilar Cikarang, Bekasi, pagi tadi Kamis (15/9), mendatangi Polda Metro Jaya meminta Kapolda bertindak serius melakukan penyelidikan terhadap laporan mereka tahun 2004 lalu. "Kasus kami seakan-akan dipeti eskan,"kata koordinator aksi, Asep Wawan.
Menurut Asep, warga telah melapor ke Kapolda Metro Jaya pada tanggal 25 Juli tahun lalu bahwa empat orang ; Edi Chandra (seorang pengusaha), H. Ranta (tokoh masyarakat), Firdaus bin Muhri (Lurah kampung Pilar), dan Safri bin Pungut (orang suruhan Edi Chandra) merebut terhadap tanah seluas 2,5 hektar milik 400 kepala keluarga. "Tanah tersebut memang bekas tanah adat," katanya.
Warga telah tinggal di tanah mereka sejak tahun 1970. Mereka pernah mengajukan ajudikasi ke lurah untuk mengurus sertifikat tanah, namun ditolak Lurah Firdaus. Tidak lama kemudian seorang pengusaha Edi Chandra mengklaim tanah milik mereka sebagai tanah miliknya dan meminta masyarakat membayar uang cicilan. Warga akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya dengan kasus penipuan pasal 372 KUHP dan pemalsuan tandatangan warga pasal 263 KUHP.
Usai ditemui salah seorang pejabat Polda Metro Jaya, warga tersebut melanjutkan aksinya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Evy Flamboyan





