Anggota DPRD Tak Mendapat THR

Sabtu, 22 Oktober 2005 | 12:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya mulai tahun ini. Karena, masalah THR tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2005.

Sedangkan dalam PP No 24 Tahun 2004 pasal 26 disebutkan bahwa pelanggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam PP ini dinyatakan melanggar hukum.

Pada 12 Oktober lalu, Presiden telah menetapkan PP No 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. PP No 37 Tahun 2005 ini berisi pasal-pasal yang menjelaskan hal-hal yang sebelumnya kurang jelas. Hal-hal yang kurang jelas ini dikhawatirkan dapat menimbulkan multitafsir atau disalahgunakan bahkan bisa menjerat anggota DPRD. "PP ini merupakan dasar dari keuangan yang didapat oleh DPRD,"kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Daeng Mochamad Nazier. Dengan demikian jika ada apapun pengeluaran yang uangnya berasal dari APBD yang tidak diatur dalam PP tersebut, maka dipastikan melanggar hukum.

Lain halnya jika THR diambil dari dana non budgeter, atau di luar APBD. Misalnya jika gubernur mau membagikan uang operasional gubernur. Tapi, tentu saja, itu hak gubernur yang bersangkutan.

Fanny Febiana






Komentar Anda

Kirim