Pengimpor Ekstasi Dituntut 12 Tahun Penjara
Selasa, 15 November 2005 | 17:19 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Aijal Markus alias Max, 43 tahun, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Warga Belanda keturunan Ambon itu didakwa mengimpor sekitar 34 ribu butir ekstasi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/11).
Selain dipenjara, Aijal yang berprofesi sebagai
sopir taksi tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Jaksa penuntut umum Faisal Adi menyatakan, Aijal bersalah mendatangkan obat terlarang dari luar negeri.
Kasus pengiriman ekstasi itu bermula dari kecurigan petugas bea cukai Bandara Cengkareng, Nyoman Sudika dan Bambang Widodo. Terdakwa yang ditangkap pada 5 April 2005 itu mengaku ektasi dibeli dari seseorang bernama Gerald dengan harga 2200 Euro sebanyak 30 ribu butir. Transaksi dilakukan di Kafe Twin Peaks
Tilburg Belanda.
Terdakwa Aijal menyatakan ketertarikannya memasarkan ekstasi di Indonesia karena harga jualnya sangat tinggi.
Setelah mendapatkan barang dari Gerald, terdakwa mengemasnya dalam enam kantong plastik.
Ayu Cipta-Tempo





